Rabu, 06 Januari 2016

KEPUTUSAN KEPALA DESA KERTAWINANGUN



PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA

KECAMATAN KERTAJATI

PEMERINTAH DESA KERTAWINANGUN

Alamat : Jalan Raya Kadipaten – Jatitujuh KM.08 Majalengka 45457


KEPUTUSAN KEPALA DESA KERTAWINANGUN

NOMOR : 04 TAHUN 2015

TENTANG

STRUKTUR KEPENGURUSAN KELOMPOK
BINA KELUARGA REMAJA (BKR) “ MAWAR”
DESA KERTAWINANGUN KECAMATAN KERTAJATI
KABUPATEN MAJALENGKA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,

Menimbang
:
1.         bahwa BKR adalah suatu kegiatan pembinaan terhadap keluarga yang mempunyai Remaja, tentang bagaimana keluarga memperoleh Pengetahuan dan Keterampilan untuk meningkatkan pengetahuan anggotanya;
2.         bahwa BKR bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan remaja melalui kepedulian dan peran serta keluarga sehingga dapat terwujud remaja yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sehat produktif dan Mandiri ;
3.         bahwa untuk mensukseskan pelaksanaan kegiatan tersebut diatas, dipandang perlu untuk menyusun kepengurusan kelompok Bina Remaja (BKR);

Mengingat
:
1.         Hasil Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Kertajati ;
2.         Intruksi dari POKJANAL BKR Kabupaten Majalengka tentang pelaksanaan tugas para kader BKR di Desa Kertawinangun ;



MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Keputusan Kepala Desa Kertawinangun Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Tentang Struktur Kepengurusan Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) ;
Pertama
:
Struktur Kepengurusan Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini ;
Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketetuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kesalahan dalam penetapannya akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN DI      : KERTAWINANGUN
PADA TANGGAL      : 4  MEI  2015
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,



                                                                                                     H. SUHERMAN
Salinan SK disampaikan Kepada Yth:
1.        Bapak Camat Kertajati.
2.        Koordinator Penyuluh KB.
3.        Ketua TP. PKK Kecamatan Kertajati.
4.        Penyuluh KB Pembina Desa Kertawinangun.

Lampiran
:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA KERTAWINANGUN
Nomor
:
04 Tahun 2015
Tentang
:
SUSUNAN KEPENGURUSAN KELOMPOK BINA KELUARGA REMAJA (BKR) “ MAWAR ”DESA KERTAWINANGUN KECAMATAN KERTAJATI KABUPATEN MAJALENGKA







SUSUNAN KEPENGURUSAN KELOMPOK BINA KELUARGA REMAJA (BKR) “MAWAR” DESA KERTAWINANGUN KECAMATAN KERTAJATI KABUPATEN MAJALENGKA






1.      Nama Kelompok                    : MAWAR
2.      Penanggung Jawab                  : Kepala Desa Kertawinangun
3.      Pembina                                  : Penyuluh PLKB
4.      Ketua                                      : LINA
5.      Sekretaris                                : YEYET ROHAYATI
6.      Bendahara                              : KUSWATI
7.      Anggota                                  :
1.      KUSTIAH
2.      DEDE MUFIDAH





DITETAPKAN DI      : KERTAWINANGUN
PADA TANGGAL      : 4  MEI  2015
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,



                                                      H. SUHERMAN

Tidak ada komentar: