PERATURAN
DESA KERTAWINAGUN
NOMOR 04 TAHUN 2015
TENTANG
STRUKTUR
ORGANISASI DAN TATA KERJA (SOTK)
PEMERINTAH
DESA KERTAWINANGUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa sebagai pelaksana pasal
26 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 Tentang
Desa dan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perangkat
Desa, perlu penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membuat Peraturan
Desa Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
|
Mengingat
|
:
|
1. undang-undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-undang Nomor 30 Tahun
2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
|
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694);
6. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
8. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);
10. Peraturan Mentri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan
dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 161);
11. Peraturan Mentri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 162);
12. Peraturan Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor
2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Majalengka Tahun 2015 Nomor 2);
14. Peraturan Bupati Majalengka
Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2015 Nomor 12);
15. Peraturan Bupati Majalengka
Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2015 Nomor 14);
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KERTAWINANGUN
Dan
KEPALA DESA KERTAWINANGUN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DESA TENTANG STRUKTUR
ORGANISASI DAN TATA
KERJA (SOTK) PEMERINTAH DESA KERTAWINANGUN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang
dimaksud dengan :
1. Desa adalah desa atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3. Camat adalah Perangkat Daerah
yang mengepalai wilayah kerja kecamatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Majalengka.
4. Peraturan Desa adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
5. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah
Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah
tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
6. Perangkat Desa adalah
Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan Pelaksana Kewilayahan.
7. Aset Desa adalah barang milik
desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dineli atau diperoleh atas beban
anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
BAB
II
STRUKTUR
ORGANISASI DAN TATA KERJA (SOTK) PEMERINTAH DESA
Bagian
Kesatu
Struktur
Organisasi Pemerintah Desa
Pasal 2
(1) Pemerintah Desa terdiri dari
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa terdiri dari
Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
(3) Perangkat Desa berkedudukan
sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
(4) Sekretariat Desa dipimpin oleh
Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu
Kepala Desa dalam Bidang Administrasi Pemerintahan.
(5) Sekretariat Desa terdiri dari 3
(tiga) urusan yaitu :
a. Kepala Urusan Keuangan;
b. Kepala Urusan Umum;
c. Kepala Urusan Aset.
(6) Pelaksana Kewilayahan atau
Kepala Dusun merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas
kewilayahan dengan jumlah 3 (tiga) dusun/blok.
(7) Pelaksana Teknis merupakan
unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(8) Pelaksana teknis terdiri dari 3
(tiga) seksi yaitu :
a. Seksi Pemerintahan;
b. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
c. Seksi Perekonomian dan
Pembangunan.
(9) Bagan Struktur Organisasi
Pemerintah Desa sebagaimana tecantum dalam lampiran Peraturan Desa ini.
Bagian
Kedua
Tata
Kerja Pemerintah Kerja
Pasal 3
1. Dalam melaksanakan tugas Kepala
Desa dan Perangkat Desa wajib menerapkan prinsif Koordinasi, Integrasi dan
Singkronisasi atas segala kegiatan Pemerintah Desa.
2. Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa di Tetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB
III
PENGANGKATAN
PERANGKAT DESA
Bagian
Kesatu
Persyaratan
Perangkat Desa
Pasal 4
(1) Yang dapat diangkat menjadi
Perangkat Desa adalah Penduduk Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan
umum dan persyaratan administrasi.
(2) Yang dimaksud persyaratan umum
pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. Setia dan taat kepada
Pancasila, Undang – undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
c. Tidak sebagai pengurus partai
Politik;
d. Tidak pernah dihukum/dipenjara karena
melakukan tindak pidana;
e. Terdaftar sebagai penduduk dan
bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan,paling kurang satu (1) Tahun
terakhir berturut-turut sebelum pendaftaran;
f. Berusia paling rendah 20 (dua
puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) Tahun pada saat pendaftaran;
g. Sehat jasmani dan rohani;
h. Berpendidikan paling rendah
Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
(3) Yang dimaksud persyaratan
admistrasi pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan menjadi
Calon Perangkat Desa yang ditulis tangan diatas kertas bermaterai;
b. Melampirkan surat pernyataan di
atas kertas bermaterai untuk menerangkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 2 ) huruf a,b,c, dan d;
c. Melampirkan foto cofy ijazah
terakhir yang telah dilegalisasi;
d. Melampirkan foto cofy KTP;
e. Melampirkan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian dari Kepolisian;
f. Melampirkan Surat Keterangan
Kesehatan dari Dokter Pemerintah;
g. Melampirkan foto cofy Akta
Kelahiran yang telah dilegalisasi;
h. Melampirkan pas photo ukuran 4
x 6 sebanyak 2 ( dua ) lembar.
Bagian Kedua
Mekanisme Pengangkatan
Perangkat Desa
Pasal 5
(1) Kepala Desa mengumumkan
kekosongan jabatan Perangkat Desa.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat:
a. Jabatan Perangkat Desa yang
kosong / akan diisi;
b. Persyaratan Perangkat Desa;
c. Jadwal tahapan pendaftaran
sampai dengan penetapan Perangkat Desa.
(3) Untuk membantu pelaksanaan
tahapan mekanisme pengangkatan Perangkat Desa, Kepala Desa dapat membentuk
panitia pengisian Perangkat Desa yang berjumlah 5 (lima) orang dan berasal dari
tokoh masyarakat dan, pengurus lembaga kemasyarakatan;
(4) Pembukaan masa pendaftaran atau
penjaringan bakal calon, persyaratan dan kelengkapan bakal calon, diumumkan secara
luas dan terbuka terhadap masyarakat
desa melalui ketua RW dan RT, papan informasi dan media lainya yang dapat
diketahui oleh masyarakat;
(5) Hasil penjaringan bakal calon
Perangkat Desa di konsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi.
(6) Dalam hal bakal calon Perangkat
Desa lebih dari 2 (dua) orang untuk 1 (satu) jabatan, maka dilakukan ujian
kompetensi yang difasilitasi oleh Camat.
(7) Materi ujian meliputi :
a. Pancasila dan UU 1945 yang
telah diamandemen;
b. Pengetahuan mengenai
pemerintahan daerah;
c. Sistem penyelenggaraan dan
administrasi pemerintahan desa;
d. Pengetahuan khusus sesuai
dengan jabatan perangkat desa yang akan diisi.
(8) Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi perangkat desa yang mengalami rotasi
atau pergeseran jabatan dengan catatan yang bersangkutan masih memenuhi
persyaratan.
Pasal 6
(1) Camat memberikan rekomendasi
tertulis yang memuat mengenai calon perangkat yang telah dikonsultasikan oleh
Kepala Desa.
(2) Rekomendasi tertulis Camat dijadikan
dasar oleh Kepala Desa dalam pengangkatan perangkat desa dengan Keputusan
Kepala Desa.
Pasal 7
(1) Pegawai Negeri Sipil Daerah
yang akan diangkat menjadi Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari
Bupati.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi
Perangkat Desa yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama
menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
BAB IV
TUGAS POKOK DAN
FUNGSI PERANGKAT DESA
Pasal 8
(1) Sekretariat Desa dipimpin oleh
Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu
Kepala Desa dalam bidang Administrasi Pemerintahan.
(2) Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai
tugas :
a. Memberikan saran dan pendapat
kepada Kepala Desa;
b. Memimpin, mengkoordinasikan dan
mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan sekretariat desa;
c. Memberikan informasi mengenai
keadaan sekretariat desa dan keadaan umum desa;
d. Merumuskan program kegiatan
desa;
e. Melaksanakan urusan surat
menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan;
f. Mengadakan dan melaksanakan
persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat;
g. Menyusun rancangan RAPBDesa;
h. Mengadakan kegiatan
inventarisasi kekayaan desa;
i. Melaksanakan kegiatan pencatatan
mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
j. Melaksanakan administrasi
kepegawaian Perangkat Desa;
k. Melaksanakan administrasi
kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan;
l. Melaksanakan tugas Kepala Desa
apabila Kepala Desa berhalangan;
m. Melaksanakan tugas lain yang di
berikan Kepala Desa dan tugas lain sesuai peraturan prundang –undangan.
Pasal 9
(1) Sekretariat Desa terdiri dari 3 (tiga )
urusan, yaitu;
a. Kepala Urusan Keuangan;
b. Kepala Urusan Umum;
c. Kepala Urusan Aset.
(2) Kepala Urusan Keuangan dalam
membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas:
a. Mempelajari peraturan
perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan
lainnya yang berhubungan dengan tugasnya;
b. Menyusun rencana, melaksanakan
dan mengendalikan program kerja urusan keuangan desa;
c. Mencari, mengumpulkan,
menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan
dengan bidang tugasnya;
d. Menyiapkan, menyusun bahan
penyusunan APBDesa, Perubahan APBDesa dan perhitungan APBDesa;
e. Melaksanakan penatausahaan
keuangan desa;
f. Mencatat dan melakukan kegiatan
administrasi pajak yang di kelola oleh desa;
g. Melaksanakan dan mencatat
pengghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
h. Menyiapkan bahan perencanaan
pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan penggalian dan pengembangan
sumber-sumber pendapatan;
i. Menyiapkan bahan pengendalian
program kerja desa;
j. Menyiapkan konsep Rencana
Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang
tugasnya;
k. Melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat;
l. Menyusun laporan pelaksanaan
seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
m. Memberikan saran dan
pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan
diambil dibidang tugasnya;
n. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan Pimpinan dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Urusan Umum dalam
membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas:
a. Mempelajari peraturan
perundang-undangan kebijakan teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan
bidang tugasnya;
b. Menyusun rencana, melaksanakan
dan mengendalikan program kerja urusan umum;
c. Mencari, mengumpulkan,
menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan
dengan bidang tugasnya;
d. Melaksanakan tugas administrasi
persuratan, pelayanan umum dan legalisasi;
e. Melaksanakan tugas administrasi
kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
f. Melaksanakan tugas perlengkapan
dan rumah tangga Pemerintahan Desa;
g. Melaksanakan tugas
menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
h. Melaksanakan tugas administrasi
dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
i. Menyiapkan bahan penyusunan
kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
j. Pemantauan, evaluasi
pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
k. Fasilitasi terhadap pelaksanaan
dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya;
l. Melaksanakan urusan rumah
tangga desa yang meliputi sarana dan prasarana desa, kebersihan, keindahan
kantor/lingkungan desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan
tempat/peralatan rapat, menerima tamu dan lain-lain;
m. Melaksanakan pengelolaan tata
usaha personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa;
n. Melaksanakan pengelolaan
presensi;
o. Mengusulkan kursus, bimbingan
teknis, pendidikan, pelatihan, dan lain-lain yang berhubungan dengan
peningkatan kapasitas;
p. Menyiapkan usulan pengangkatan
dan pemberhentian;
q. Melaksanakan fungsi kehumasan;
r. Melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat;
s. Membuat laporan pelaksanaan seluruh
kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
t. Memberikan saran dan
pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan
diambil dibidang tugasnya;
u. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan Pimpinan dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan;
(4) Kepala Urusan Aset dalam membantu
Sekretaris Desa mempunyai Tugas:
a. Mempelajari peraturan perundang-undangan
kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang
berhubungan dengan bidang tugasnya;
b. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah
serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
c. Menyiapkan konsep rancangan peraturan desa
tentang pengelolaan kekayaan desa;
d. Mengumpulkan bahan dan data yang berhubungan
dengan aset desa;
e. Melaksanakan perencanaan, pengadaan,
pemeliharaan dan usul penghapusan sarana dan prasarana;
f. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan
petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi kekayaan desa;
g. Inventarisasi data, mengatur penggunaan,
pemeliharaan dan pengurusan tanah desa, bangunan desa, dan barang inventarisasi
desa;
h. Menyusun laporan pengelolaan aset desa;
i. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan perubahan kekayaan desa;
j. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
k. Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan
sesuai bidang tugasnya;
l. Memberikan saran dan pertimbangan kepada
Sekretaris Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang
tugasnya;
m. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Pimpinan dan tugas lain sesuai
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Pelaksana
Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional.
(2) Pelaksana
Teknis paling banyak terdiri dari 3 (tiga) seksi, yaitu :
a. Seksi
Pemerintahan;
b. Seksi
Kesejahteraan Rakyat;
c. Seksi
Perekonomian dan Pembangunan.
(3) Seksi
Pemerintahan dalam membantu Kepala Desa mempunyai Tugas :
a. Mempelajari
peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk
pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
b. Merencanakan,
melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pada bidangnya;
c. Merencanakan,
melaksanakan, mengendalikandan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman
dan ketertiban masyarakat desa;
d. Merencanakan,
melaksanakan, mengendalikandan mengevaluasi pelaksanaan administrasi
kependudukan tingkat Desa;
e. Mencatat dan
melaksanakan serta memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
f. Merencanakan,
melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi
pertanahan tingkat desa;
g. Memantau
kegiatan sosial politik di desa;
h. Melaksanakan
dan mencatat kegiatan kemasyarakatan;
i. Menyusun
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, laporan keterangan penyelenggaraan
pemerintahan desa dan pemberian informasi penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada masyarakat;
j. Mencatat
dan melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi peraturan desa dan keputusan
desa;
k. Menyiapkan
konsep rancangan peraturan desa sesuai bidang tugasnya;
l. Melaksanakan
dan mencatat kegiatan monografi desa;
m. Melaksanakan
dan mencatat kegiatan admnistrasi usulan naturalisasi/kewarganegaraan;
n. Melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat;
o. Menyusun
laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
p. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang
akan diambil di bidang tugasnya;
q. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan kepala desa dan tugas lain sesuai peraturan
perundang-undangan.
(4) Seksi
Kesejahteraan Rakyat dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a. Mempelajari
peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk
pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
b. Merencanakan,
melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pada bidangnya;
c. Melaksanakan
pencatatan dan administrasi nikah, talak, cerai dan rujuk;
d. Merencanakan,
melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah
kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
e. Melaksanakan
pendampingan kepala keluarga miskin;
f. Merencanakan,
melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan
kebudayaan;
g. Merencanakan,
melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan peningkatan kesejahteraan
dan kesehatan masyarakat;
h. Melaksanakan
dan mencatat kegiatan serta pembinaan bidang bantuan sosial, pemberdayaan
perempuan, kesenian, olah raga, pemuda, pramuka, PMI dan lembaga kemasyarakatan
lainnya;
i. Mencatat
dan mengikuti kegiatan peserta jemaah haji;
j. Merencanakan,
melaksanakan dan melaporkan kegiatan kemasyarakatan, adat istiadat dan
kebiasaan masyarakat;
k. Merencanakan,
melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
l. Mencatat
dan melaksanakan kegiatan serta pembinaan bidang keagamaan, kegiatan Badan Amil
Zakat, Infak dan Sodaqoh (BAZIS) dan pengurusan kematian;
m. Mencatat dan
melaksanakan kegiatan pembinaan DKM, lumbung Bahagia/Beras Perelek dan lumbung
desa;
n. Melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat;
o. Menyusun
laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
p. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang
akan diambil di bidang tugasnya;
q. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan kepala desa dan tugas lain sesuai peraturan
perundang-undangan.
(5) Seksi
Perekonomian dan Pembangunan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a. Mempelajari
peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk
pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
b. Merencanakan,
melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program perekonomian
dan pembangunan masyarakat;
c. Menginventarisir
dan memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa;
d. Merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana
pembangunan desa;
e. Mencatat
dan menghimpun data potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk
dikembangka;
f. Mencatat
dan melaksanakan serta mempersiapkan bahan guna musyawarah perencanaan
pembangunan (musrenbang) Desa;
g. Mencatat
dan melaksanakan pembinaan perkoperasian, pertanian, pengairan, perekonomian
dan pembangunan lingkungan hidup;
h. Mencatat
dan mengikuti serta melaporkan perkembangan keadaan perekonomian (koperasi unit
desa, perkoperasian, perkreditan dan lembaga perekonomian lainnya);
i. Melaksanakan
dan mencatat mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat
dalam hal permohonan pembuatan perizinan;
j. Menyelenggarakan
pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
k. Menyiapkan
konsep rancangan peraturan desa tentang rencana pembangunan jangka menengah
desa, rencana kerja pemerintahan desa serta peraturan desa lainnya sesuai
bidang tugasnya;
l. Melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat;
m. Menyusun
laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
n. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada kepala desa mengenai kebijakan dan tindakan yang
akan diambil dibidang tugasnya;
o. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan
kepala desa dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Pelaksana kewilayahan atau kepala dusun
merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan, dengan
jumlah disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
(2) Pelaksana kewilayahan atau kepala dusun dalam
membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a. Mempelajari peraturan perundang-undangan,
kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang
berkaitan dengan bidang tugasnya;
b. Membantu pelaksanaan tugas kepala desa di
wilayah dusun;
c. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan;
d. Melaksanakan kegiatan dan administrasi
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta membina
ketenteraman dan ketertiban di wilayah dusun;
e. Membina perekonomian masyarakat;
f. Menyelesaikan dan mendamaikan perselisihan
masyarakat;
g. Menyampaikan informasi tentang ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di desa dan diwilayah dusun;
h. Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup
dan berkembang di masyarakat;
i. Menggerakan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan;
j. Melaksanakan pelayanan kepada msyarakat;
k. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan
sesuai bidang tugasnya;
l. Memberikan saran dan pertimbangan kepada
kepala desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang
tugasnya;
m.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa dan tugas lain sesuai peraturan
perundang-undangan;
BAB V
LARANGAN BAGI PERANGKAT DESA
Pasal 12
Perangkat Desa dilarang :
a. Menjadi pengurus partai
politik;
b. Merangkap jabatan dengan Kepala
Desa, Anggota BPD dan Lembaga Kemasyarakatan;
c. Melanggar persyaratan yang
ditentukan untuk menjadi perangkat desa;
d. Melakukan hal-hal yang dapat
menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, Pemerintah Desa dan
masyarakat;
e. Melakukan kegiatan-kegiatan
atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya, yang merugikan kepentingan
Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
f. Menyalahgunakan wewenang,
bertindak sewenang-wenang, melakukan penyelewengan, dan bertindak diluar
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
norma-norma/adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat;
h. Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,
menerima uang barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi
keputusan dan/atau tindakan yang akan dilakukannya;
i. Ikut serta dan/atau terlibat
dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, Kepala Daerah dan/atau
Kepala Desa;
j. Melanggar sumpah/janji jabatan;
dan
k. Meninggalkan tugas selama 60
(enam puluh) hari kerja, berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 13
(1) Perangkat Desa yang melanggar
larangan sebagaimana dimaksud pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa
teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Kepala Desa.
(2) Dalam hal sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan oleh Perangkat Desa yang
melanggar maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan
dengan pemberhentian.
BAB VI
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 14
(1) Perangkat Desa berhenti karena
:
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri;
c. Diberhentikan;
(2) Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberhentikan karena:
a. Telah berumur 60 tahun;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau lalai tidak melaksanakan tugas secara berturut-turut
selama 60 (enam puluh) hari;
c. Berhalangan tetap;
d. Tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Perangkat Desa;
e. Tidak melaksanakan tugas dan
kewajiban Perangkat Desa;
f. Melanggar larangan bagi
Perangkat Desa.
Bagian Kedua
Mekanisme Pemberhentian
Perangkat Desa
Pasal 15
Pemberhentian
Perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Kepala Desa melakukan
konsultasi dengan Camat mengenai pemberhentian Perangkat Desa;
b. Camat memberikan rekomendasi
tertulis yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa yang telah
dikonsultasikan oleh Kepala Desa;dan
c. Rekomendasi Camat dijadikan
dasar oleh Kepala Desa dalam pemberhentian Perangkat Desa dengan Keputusan
Kepala Desa;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Perangkat Desa
yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas sampai
ditetapkan penempatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Hal yang belum
cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan
akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.
Pasal 18
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap
orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Berita Desa Kertawinangun.
Ditetapkan di : Kertawinangun
Pada tanggal : 09 Oktober 2015
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,
H.
SUHERMAN
Diundangkan
di Kertawinangun
Pada
Tanggal ...........................
SEKRETARIS
DESA KERTAWINANGUN,
WAHYU
BERITA DESA KERTAWINAGUN
KECAMATAN KERTAJATI TAHUN 2015 NOMOR 04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar