Rabu, 06 Januari 2016

PERATURAN DESA KERTAWINANGUN


DAFTAR ISI
PERATURAN DESA KERTAWINANGUN KECAMATAN KERTAJATI
TAHUN 2009



No
Nomor dan Tanggal Perdes
Tentang
1
2
3

1.


2.


3.


4.


5.





1 Tahun 2009
1 Januari 2009

2 Tahun 2009
1 Januari 2009

3 Tahun 2009
1 Januari 2009

4 Tahun 2009
1 Januari 2009

5 Tahun 2009
1 Januari 2009

Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah  Desa Kertawinangun

Lembaga Kemasyarakatan Desa Kertawinangun


Kekayaan Desa Kertawinangun


Pungutan Desa Kertawinangun


Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Kertawinangun Tahun Anggaran 2009






















PERATURAN DESA KERTAWINANGUN
NOMOR  1 TAHUN 2009
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA  (SOTK)
PEMERINTAH DESA KERTAWINANGUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,

Menimbang         :  Bahwa sebagai pelaksanaan pasal 2 ayat 8 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Desa Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
                           
Mengingat           :  1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004   Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004    Nomor 1225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8.  Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2006 Nomor 14 Seri E);
9.  Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2007 Nomor 11);





Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KERTAWINANGUN
dan
KEPALA DESA KERTAWINANGUN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan         :  PERATURAN DESA KERTAWINANGUN TENTANG SUSUNAN                   ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA KERTAWINANGUN      



BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
a.   Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Desa adalah Desa Kertawinangun
c.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
d.      Kepala Desa adalah Kepala Desa Kertawinangun.
e.     Badan Permusyawaratan Desa yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Kertawinangun yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
f.       Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, Unsur Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan Unsur Kewilayahan.
g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana operasional tahunan dari program pemerintahan dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, yang mengandung perkiraan, target, pendapatan dan perkiraan batas tertinggi belanja Desa.
           


BAB II
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA


Bagian Kesatu
Susunan Organisasi Pemerintah Desa

Pasal 2

(1)         Susunan Organisasi Pemerintah Desa menggunakan pola Maksimal.

(2)         Jumlah Perangkat Desa terdiri dari seorang Kepala Desa, seorang Sekretaris Desa,  5 (lima) orang Kepala Urusan dan 2 (dua) orang Kepala Dusun.

(3)         Jenis-jenis Perangkat Desa terdiri dari :
a.    Kepala Desa                                                  : Nama lain Kuwu;    
b.   Sekretaris Desa                                             : Nama lain Jurutulis;
c.    Kepala Urusan Pemerintahan                       : Nama lain Raksabumi;
d.   Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan : Nama lain Ngalambang;
e.    Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat          : Nama lain Lebe;
f.    Kepala Urusan Keuangan                             : Nama lain Bendahara Desa;
g.   Kepala Urusan Umum                                  : Nama lain Kapala
h.   Kepala Dusun                                                : Nama lain Kadus;

(4)         Unsur pelaksana Sekretariat Desa                     : Nama lain Jugul;      



Bagian Kedua
 Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa

Pasal 3

(1)  Kepala Desa mempunyai tugas menyelengggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

(2)        Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

(3)  Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa dan unsur pelaksana Sekretariat Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

(4)        Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.       Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa;
b.  Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur kegiatan sekretariat desa;
c.       Memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat desa dan keadaan umum desa;
d.      Merumuskan program kegiatan desa.;
e.       Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan;
f.        Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat;
g.       Menyusun Rancangan APB Desa;
h.       Mengadakan kegiatan inventarisasi kekayaan desa;
i.        Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
j.       Melaksanakan administrasi kepegawaian Perangkat Desa;
k. Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan;
l.         Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan;
m.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.      
(5)         Kepala Urusan Pemerintahan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.       Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi kepedudukan;
b.  Mencatat dan melaksanakan serta memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c.       Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi pertanahan;
d.      Melaksanakan dan mencatat kegiatan kemasyarakatan;
e.       Mencatat dan melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Desa;
f.        Melaksanakan dan mencatat kegiatan monografi desa;
g.      Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi usulan naturalisasi/ kewarganegaraan;
h.      Mencatat dan merencanakan penyusunan APB Desa;
i.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(6)         Kepala Urusan Perekonomian dan Pembangunan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.       Mencatat dan melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan;
b.      Mencatat dan menggerakkan swadaya masyarakat dalam pembangunan desa;
c. Mencatat dan menghimpun potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan;
d.  Mencatat dan melaksanakan serta mempersiapkan bahan guna musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Desa;
e.  Mencatat dan melaksanakan pembinaan bidang perkoperasian, pertanian, pengairan, perekonomian dan pembangunan lingkungan hidup;
f.    Mencatat dan mengikuti serta melaporkan perkembangan keadaan perekonomian (KUD, perkoperasian, perkreditan, dan lembaga perekonomian lainnya);
g.      Mencatat dan melaksanakan mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan perizinan;
h.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;

(7)         Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.       Melaksanakan dan mencatat kegiatan serta pembinaan bidang kesehatan, bantuan sosial, pemberdayaan perempuan, kesenian, olahraga, pemuda, pramuka, PMI dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya;
b.      Mencatat dan menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat baik mental maupun fisik, yatim piatu, jompo dan panti asuhan;
c.       Mencatat dan mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan pendidikan masyarakat dan kegiatan lainnya termasuk Kepustakaan Desa;
d.      Mencatat dan mengikuti perkembangan kegiatan program kependudukan (Keluarga Berencana, Ketenagakerjaan);
e.       Mencatat dan mengikuti kegiatan peserta jema’ah haji;
f.                Mencatat dan melaksanakan kegiatan serta pembinaan bidang keagamaan, kegiatan badan amil, zakat, infak dan sodakoh (BAZIS) dan pengurusan kematian;
g.      Mencatat dan melaksanakan kegiatan dan pembinaan DKM, Lumbung bahagia / beras perelek dan lumbung Desa;
h.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.


(8)         Kepala Urusan Keuangan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.       Mencatat mengumpulkan dan menganalisa data kekayaan desa yang baru untuk dikembangkan;
b.      Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa;
c.       Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi keuangan desa;
d.      Melaksanakan dan mencatat penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
e.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;

(9)         Kepala Urusan Umum dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.       Mencatat, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta menata kearsipan;
b.      Mencatat dan melaksanakan pengetikan surat-surat hasil rapat atau naskah lainnya;
c.       Mencatat dan melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
d.      Menyusun jadwal dan melaksanakan serta mengembangkan pelaksanaan piket desa dan siskamling;
e.       Mencatat dan melaksanakan kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Linmas);
f.                Mencatat dan melaksanakan kegiatan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
g.      Mencatat dan melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawian Perangkat Desa;
h.      Mencatat dan melaksanakan pengelolaan administrasi umum;
i.                 Melaksanakan dan mencatat inventarisasi kekayaan desa;
j.                 Melaksanakan kegiatan persiapan penyelenggaraan rapat;
k.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

(9)          Kepala Dusun yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa diwilayah kerjanya,  mempunyai tugas :
a.       Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b.      Membina kehidupan masyarakat;
c.       Memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.      Mendamaikan perselisihan masyarakat;
e.       Membina perekonomian masyarakat;
f.                Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat;
g.      Menggerakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
h.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;

(10)      Jugul  yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana Sekretariat Desa mempunyai tugas :
a.       Memelihara, menjaga dan melaksanakan kebersihan lingkungan Bale Desa;
b.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.


Pasal 4

(1)          Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) diangkat oleh Kepala Desa .

(2)          Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan dari pimpinan BPD.



Bagian Ketiga
Masa Jabatan

Pasal 5

(1)          Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

(2)          Masa jabatan Perangkat Desa dan unsur pelaksana Sekretariat Desa 10 (sepuluh) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk sekali dalam jabatan tersebut.

(3)          Perangkat Desa dan unsur pelaksana Sekretariat Desa yang telah habis masa jabatannya sebagaimana diatur pada ayat (2) dapat diangkat kembali dalam jabatan yang lain setelah mendapat persetujuan  pimpinan BPD.

(4)          Batas usia Perangkat Desa dan unsur pelaksana Sekretariat Desa maksimal 60 tahun.



Bagian Keempat
Kedudukan Keuangan

Pasal 6

(1)          Kepala Desa dan Perangkat Desa diiberikan penghasilan tetap setiap bulan dan / atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa;

(2)          Penghasilan tetap dan / atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

(3)          Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan upah minimum Kabupaten Majalengka;

(4)          Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka diluar Alokasi Dana Desa (ADD).


Pasal 7

(1)          Tunjangan lainnya bagi Kepala Desa, Perangkat Desa yang dibebankan dari APBD Kabupaten Majalengka terdiri atas :
a.       Tunjangan jabatan Kepala Desa disetarakan dengan pejabat struktural eselon IV.a;
b.       Tunjangan Sekretaris Desa disetarakan dengan pejabat struktural eselon IV.b;
c.       Tunjangan Kepala Urusan / Kepala Dusun disetarakan dengan pejabat struktural eselon IV.b;
d.      Tanda Penghargaan;
e.       Santunan Kecelakaan;
f.                 Uang Duka;
g.       Tunjangan Kesehatan.

(2)          Besarnya tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.



Bagian Kelima
Tata Kerja

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Unsur pelaksana Sekretariat Desa wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi atas segala kegiatan Pemerintah Desa.



BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 9

(1)          Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara fungsional dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan pengawasan melekat dilakukan oleh Camat.

(2)          Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa dilaksanakan oleh BPD.



BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

(1)          Kepala Desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Desa ini, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.

(2)          Sekretaris Desa yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Desa ini, tetap menjalankan tugasnya sampai ada pengaturan khusus lebih lanjut tentang Sekretaris Desa.

(3)          Perangkat Desa dan unsur pelaksana Sekretariat Desa yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Desa ini,  disesuaikan dengan Keputusan Kepala Desa.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Desa ini dinyatakan tetap berlaku.


Pasal 12

Hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa dan / atau Keputusan Kepala Desa.


Pasal 13

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majalengka.




Ditetapkan di   :  Kertawinangun
Pada tanggal    :  10 Maret 2009
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,




                M A K S U M

Diundangkan di Kertawinangun
Pada tanggal  10 Maret 2009

SEKRETARIS DESA KERTAWINANGUN,




              W A H Y U

BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA DESA KERTAWINANGUN  KECAMATAN  KERTAJATI TAHUN 2009  NOMOR 01

PERATURAN DESA KERTAWINANGUN
NOMOR   2  TAHUN 2009
TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,

Menimbang         :  Bahwa sebagai pelaksanaan pasal 104 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Desa Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Kertawinangun.
                           
Mengingat           :  1.    Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004   Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004    Nomor 1225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2006 Nomor 14 Seri E);
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2007 Nomor 11);
10.  Peraturan Desa Kertawinangun Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;





Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KERTAWINANGUN
dan
KEPALA DESA KERTAWINANGUN


MEMUTUSKAN :


Menetapkan         :  PERATURAN DESA KERTAWINANGUN TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA KERTAWINANGUN





BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
a.       Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Desa adalah Desa Kertawinangun
c.       Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
d.      Kepala Desa adalah Kepala Desa Kertawinangun.
e.       Badan Permusyawaratan Desa yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Kertawinangun yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
f.       Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Kertawinangun.
g.      Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
h.      Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan.





BAB II
LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Bagian Kesatu
Jenis Lembaga Kemasyarakatan

Pasal 2

Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari :
a.       Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM;
b.      Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK;
c.       Rukun Warga yang selanjutnya  disingkat RW;
d.      Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT;
e.       Karang Taruna;
f.       Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat GAPOKTAN;
g.      Panitia Hari Besar yang selanjutnya disingkat PHB;
h.      Unit Pengumpul Zakat, Infak dan Sodakoh yang selanjutnya disingkat UPZIS;
i.        Dewan Kemakmuran Mesjid yang selanjutnya disingkat DKM;
j.        Ikatan Jam’iyah Perbaikan Ahlak yang selanjutnya disingkat IJABAH;
k.      Pengelola Pengguna Pemakai Air yang selanjutnya disingkat P3A Mitra Cai;
l.        Pertahanan Sipil yang selanjutnya disingkat HANSIP;
m.    Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI;




Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

Pasal 3

Lembaga Kemasyarakatan di Desa mempunyai maksud yaitu :
a.       Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat:
b.      Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.


Pasal 4

Lembaga Kemasyarakatan di Desa mempunyai tujuan yaitu :
a.       Untuk mengoptimalkan kegiatan lembaga kemasyarakatan di desa:
b.      Untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pengelolaan, (perencanaan, pelaksanaan) pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.


Bagian Ketiga
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 5

Kedudukan Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan mitra yang membantu Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat.

Pasal 6

(1)          Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas dan fungsi masing-masing dalam memberdayakan masyarakat.

(2)          Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Kemasyarakatan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.


Pasal 7

(1)          Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mempunyai tugas :
a.       Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif;
b.      Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat;
c.       Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

(2)          Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mempunyai fungsi :
a.       Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat;
b.      Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.       Penyusunan rencana pelaksana dan pengelola  pembangunan serta pemanfaatan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
d.      Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
e.       Penggali pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta kelestarian lingkungan hidup;
f.          Pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat.



Pasal 8

(1)          Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) mempunyai tugas :
a.       Memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga;
b.      Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program PKK.

(2)          Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) mempunyai fungsi :
a.       Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga;
b.      Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK.


Pasal 9

(1)          Rukun Warga selanjutnya disingkat (RW) mempunyai tugas :
a.       Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
b.      Membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan desa.

(2)          Rukun Warga (RW) mempunyai fungsi :
a.       Pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya;
b.      Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT dan masyarakat dengan pemerintah;
c.       Media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dan masyarakat.


Pasal 10

(1)          Rukun Tetangga (RT) mempunyai tugas :
a.       Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah;
b.      Memelihara kerukunan hidup warga;
c.       Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

(2)          Rukun Tetangga (RT) mempunyai fungsi :
a.       Pengkoordinasian antar warga;
b.      Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintah;
c.       Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.


Pasal 11

(1)          Karang Taruna mempunyai tugas :
a.       Menumbuhkembangkan kreatifitas remaja dan pemuda putus sekolah dibidang olah raga dan keterampilan teknis dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja;
b.      Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat.

(2)          Karang Taruna mempunyai fungsi :
a.       Penampung dan penyalur aspirasi remaja dan pemuda putus sekolah;
b.      Penumbuhkembangan dan penggerak kreatifitas remaja dan pemuda putus sekolah.


Pasal 12

(1)          Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) mempunyai tugas :
a.       Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan bidang pertanian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para petani;
b.      Meningkatkan pengetahuan sikap dan keterampilan para petani;

(2)          Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) mempunyai fungsi :
a.       Menampung dan menyalurkan pendapat atau aspirasi para petani kepada pemerintah serta memberdayakan para petani dalam menunjang pelaksanaan pembangunan dan pembinaan dibidang pertanian;
b.      Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antar kelompok tani;
Pasal 13

(1)          Panitia Hari Besar (PHB) mempunyai tugas :
a.       Pelaksana dalam kegiatan peringatan hari besar Islam, nasional dan adat istiadat;
b.      Menjadi motivator, koordinator dalam kegiatan peringatan hari besar Islam, nasional dan adat istiadat.

(2)          Panitia Hari Besar (PHB) mempunyai fungsi :
a.       Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peringatan hari besar nasional dan hari besar islam;
b.      Penggerak swadaya / gotong royong masyarakat untuk terlaksananya peringatan hari besar nasional dan hari besar Islam.


Pasal 14

(1)          Unit Pengumpul Zakat, Infak dan Sodakoh (UPZIS)  mempunyai tugas :
a.       Menumbuh kembangkan / menggerakan kesadaran masyarakat (Muzaki) untuk mengeluarkan zakat, infak dan sodakoh;
b.      Menampung dan menyalurkan zakat, infak dan sodakoh kepada yang berhak menerimanya (para Mustahik).

(2)          Unit Pengumpul Zakat, Infak dan Sodakoh (UPZIS)  mempunyai fungsi :
a.       Meningkatkan kesadaran masyarakat (Muzaki) untuk mengeluarkan zakat, infak dan sodakoh;
b.      Sebagai media komunikasi, informasi dan sosialisasi tentang zakat, infak dan sodakoh;


Pasal 15

(1)          Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) mempunyai tugas :
a.       Idaroh atau pengelolaan;
b.      Imaroh atau kemakmuran;
c.       Riayah atau pemeliharaan;

(2)          Dewan Kemakmuran  Mesjid (DKM) mempunyai fungsi :
a.    Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala;
b.  Motivator dan penggerak untuk meningkatkan kesadaran dalam beribadah;


Pasal 16

(1)          Ikatan Jam’iyah Perbaikan Ahlaq (IJABAH) mempunyai tugas :
a.       Menampung dan menyalurkan pendapat atau aspirasi masyarakat kepada pemerintah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum sara dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
b.      Menjalin Ukhuwah Islamiah antara ulama, umaro, agnia dan fuqoro serta menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif ;
c.       Memberikan nasihat, bimbingan dan pertimbangan kepada masyarakat tentang hukum sara;.
(2)          Ikatan Jam’iyah Perbaikan Ahlaq (IJABAH) mempunyai fungsi :
a.       Perbaikan Akhlak;
b.   Mengadakan pembinaan ajaran syariat Islam dalam lingkungan / tingkat desa.


Pasal 17

(1)          Pengelola Pengguna dan Pemakai Air (P3A Mitra Cai ) mempunyai tugas :
a.       Pelaksana pengatur air dan pemelihara sarana dan prasarana Irigasi;
b.      Mengupayakan  kebutuhan para  petani tentang kebutuhan  air;

(2)          Pengelola Pengguna dan Pemakai Air (P3A Mitra Cai ) mempunyai fungsi :
a.       Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk memelihara sarana pengairan;
b.      Penanganan masalah-masalah pengairan yang dihadapi para petani;


Pasal 18

(1)          Pertahanan Sipil (HANSIP) mempunyai tugas :
a.       Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan;
b.      Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintahan.

(2)          Pertahanan Sipil (HANSIP) mempunyai fungsi :
a.       Penggerak Sistim Keamanan Lingkungan (Siskamling);
b.      Penanganan masalah keamanan, ketertiban masyarakat yang dihadapai warga.


Pasal 19

(1)     Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempunyai tugas :
a.       Membina umat Islam;
b.      Pendataan sarana peribadatan;

(2)     Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempunyai fungsi :
a.    Membina dan mengayomi masyarakat sesuai dengan syariat;
b.  Pembinaan terhadap generasi Islam dan berusaha untuk memunculkan Da’i              dan Khotib;



Bagian Keempat
Tata Cara Pembentukan


Pasal 20

(1)          Pembentukan lembaga kemasyarakatan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.

(2)          Hasil musyawarah dan mufakat di desa dilaporkan kepada Kepala Desa.

Bagian Kelima
Kepengurusan dan Susunan Organisasi

Pasal 21

Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dan mufakat, dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat, Nama-nama yang dipilih disampaikan dan disahkan oleh Kepala Desa.


Pasal 22

(1)     Masa Bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagai berikut :
a.       Masa Bhakti kepengurusan LPM                                        : 3 Tahun
b.      Masa Bhakti kepengurusan PKK                                        : 6 Tahun
c.       Masa Bhakti kepengurusan RW                                          : 6 Tahun
d.      Masa Bhakti kepengurusan RT                                           : 6 Tahun
e.       Masa Bhakti kepengurusan Karang Taruna             : 3 Tahun
f.                Masa Bhakti kepengurusan GAPOKTAN                             : 5 Tahun
g.      Masa Bhakti kepengurusan PHB                                        : 1 Tahun
h.      Masa Bhakti kepengurusan UPZIS                                     : 3 Tahun
i.                 Masa Bhakti kepengurusan DKM                                          : 3 Tahun
j.                 Masa Bhakti kepengurusan IJABAH                         : 3 Tahun
k.      Masa Bhakti kepengurusan P3A Mitra Cai                         : 3 Tahun
l.                 Masa Bhakti kepengurusan HANSIP                         : 6 Tahun
m.    Masa Bhakti kepengurusan MUI                                        : 1 Tahun

(2)     Sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) Masa Bhakti Pengurus Lembaga kemasyarakatan dapat dipilih kembali.



Pasal 23

Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari :
a.       Ketua;
b.       Wakil Ketua;
c.       Sekretaris;
d.      Bendahara;
e.       Seksi-seksi (disesuaikan dengan kebutuhan).



Bagian Keenam
Hubungan dan Tata Kerja

Pasal 24

(1)     Hubungan Lembaga Kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif;
(2)          Hubungan Lembaga Kemasyarakatan dengan lembaga lainnya bersifat konsultatif dan koordinatif;

(3)          Hubungan Lembaga Kemasyarakatan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.



Bagian Ketujuh
Sumber Dana


Pasal 25

Sumber dana Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat diperoleh dari :
a.       Swadaya masyarakat;
b.       Bagian dari APB Desa (APBDesa);
c.       Bagian dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten;
d.      Bagian dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Propinsi;
e.       Bagian dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pusat;
f.        Dana Perimbangan;
g.       Sumber lain yang sah dan tidak mengikat;
h.       Alokasi Dana Desa (ADD);
i.         Kerjasama Pihak Ketiga.



Bagian Kedelapan
Pembinaan dan Pengawasan


Pasal 26

(1)     Pemerintah Kabupaten dan Camat Wajib membina dan mengawasi Lembaga Kemasyarakatan.

(2)          Pemerintah Desa melakukan penguatan Lembaga Kemasyarakatan dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan dalam setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat.

(3)          Pemerintahan Desa berkewajiban menyelenggarakan pembekalan mengenai wewenang, tugas dan kewajiban serta aspek-aspek lainnya yang menyangkut Lembaga Kemasyarakatan.



BAB III
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

Pada saat berlakunya Peraturan Desa ini, lembaga / organisasi kemasyarakatan lainnya, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan  ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Lembaga Kemasyarakatan yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Desa ini, di tindaklanjuti  dengan Keputusan Kepala Desa.


Pasal 29

Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Desa ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 30

Hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa dan / atau Keputusan Kepala Desa.

Pasal 31

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majalengka.


Ditetapkan di   :  Kertawinangun
pada tanggal    :  10 Maret 2009
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,


                 

                M A K S U M
Diundangkan di Kertawinangun
pada tanggal  10 Maret 2009

SEKRETARIS DESA KERTAWINANGUN,




                W A H Y U

BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA DESA KERTAWINANGUN  KECAMATAN  KERTAJATI TAHUN  2009 NOMOR  02.

PERATURAN DESA KERTAWINANGUN
NOMOR  3  TAHUN 2009
TENTANG
KEKAYAAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,

Menimbang         :  Bahwa sebagai pelaksanaan pasal 134 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Desa Tentang Penetapan Kekayaan Desa Kertawinangun.
                           
Mengingat           :  1.    Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan      Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik   Indonesia Tahun 2004    Nomor 53, Tambahan Lembaran             Negara  Republik Indonesia Nomor 4389);
2.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004    Nomor 1225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2006 Nomor 14 Seri E);
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2007 Nomor 11);
10.  Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kertawinangun;






Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KERTAWINANGUN
dan
KEPALA DESA KERTAWINANGUN


MEMUTUSKAN :

Menetapkan         :  PERATURAN DESA KERTAWINANGUN TENTANG KEKAYAAN DESA KERTAWINANGUN  




BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
a.       Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Desa adalah Desa Kertawinangun
c.       Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
d.      Kepala Desa adalah Kepala Desa Kertawinangun
e.       Badan Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD adalah BPD Kertawinangun merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa
f.       Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
g.      Kekayaan Desa adalah segala aset Desa yang dapat dikelola sebagai sumber Pendapatan bagi Desa
h. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana operasional tahunan dari program pemerintahan dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, yang mengandung perkiraan, target, pendapatan dan perkiraan batas tertinggi belanja Desa.






BAB II
 KEKAYAAN DESA DAN TATA CARA PENGELOLAAN

Bagian Kesatu
Kekayaan Desa

Pasal 2

Kekayaan Desa baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.


Pasal 3

Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas :
a.       Tanah Kas Desa;
b.       Pasar Desa;
c.       Bangunan Milik Desa;
d.      Jalan milik Desa;
e.       Saluran Air milik Desa;
f.        Barang Inventaris Desa;
g.       Badan Usaha milik Desa;

Pasal 4

(1)          Tanah Kas  Desa sebagaimana dimaksud  pada pasal 3 huruf  a, terdiri dari :
a.       Tanah Titisara :
1.      seluas +  6.300 m² terletak di Blok Bihbul  Leter C Kohir Nomor 8 Persil 68  Nomor SPPT. 013 – 0002 / 0003.
2.      seluas +  29.187  m² terletak di Blok Sumur Pandan dan Pahati  Nomor SPPT. 020 – 0034 / 0035 / 0051 dan 009 - 0044.
3.      seluas +  30.480 m² terletak di Blok Cikurpait Nomor SPPT. 030 – 0054 / 0064 dan 031 – 0030 / 0033.
b.      Tanah  Pangangonan seluas + 29.761 m² terletak di Blok Urug Nomor SPPT. 030 – 0029 / 0030 / 0073 dan 031 – 0020 / 0021 / 0034 / 0035.
c.       Tanah Bengkok Kepala Desa seluas + 54.100 m² terletak di Blok Kelas I Leter C Kohir Nomor  1  Persil 46 Nomor SPPT. 015 – 0018 dan 016 – 0023.
d.      Tanah Bengkok Sekretaris Desa :
1.  seluas +  21.428 m² terletak di Blok Kelas I Leter C Kohir Nomor 2  Persil  45  Nomor SPPT. 015 – 0017 dan 016 – 0022.
       2.  seluas +  2. 850  m² terletak di Blok Cilodong Nomor SPPT. 008 – 0052 /                0053 / 0054
e.       Tanah Bengkok Kaur Pemerintahan :
1.      seluas +  11.750 m² terletak di Blok Kelas I Leter C Kohir Nomor  3 Persil 44 Nomor SPPT.  015 – 0016 dan 016 – 0021.
2.      seluas + 2.470 m² terletak di Blok Ranca Kujang Leter C Kohir Nomor 3 Persil 70 Nomor SPPT. 013 – 0005.
f.          Tanah Bengkok Kaur Perekonomian dan Pembangunan : seluas +  14.210 m² terletak di Blok Ranca Kujang Leter C Kohir Nomor  4 Persil 61  Nomor SPPT. 013 - 0030
g.      Tanah Bengkok Kaur Keuangan : seluas + 14.210 m² terletak di Blok Ranca Kujang Leter C Kohir Nomor 5 Persil  65  Nomor SPPT. 013 – 0015.
h.      Tanah Bengkok Kaur Umum : seluas + 14.210 m² terletak di Blok Ranca Kujang Leter C Kohir Nomor  6 Persil  62  Nomor SPPT. 013 – 0014.
i.                 Tanah Bengkok Kaur Kesejahteraan Rakyat : seluas + 9.200 m² terletak di Blok Bihbul Leter C Kohir Nomor 7 Persil 67 Nomor SPPT. 013 – 0007.
j.           Tanah Bengkok Kepala Dusun I : seluas + 7.150 m² terletak di Blok Bihbul Leter C Kohir Nomor  5  Persil  64  Nomor SPPT. 013 – 0016.
k.      Tanah Bengkok Kepala Dusun II : seluas + 7.150 m² terletak di Blok Bihbul Leter C Kohir Nomor  6  Persil  63  Nomor SPPT. 013 – 0013.
l.            Tanah Pekarangan Desa seluas + 1.613 m² terletak di Blok Desa Nomor SPPT. 036 – 0091 / 0092 / 0093.
m.    Tanah Lapang  seluas + 7.253  m² terletak di Blok Inpres Nomor SPPT.      017 – 0123.
n.      Tanah SDN 2 Kertawinangun  seluas +  2. 441 m² terletak di Blok Inpres Nomor SPPT. 017 - 0126.
o.      Tanah Pekuburan :
1.      seluas +  6.710 m² terletak di Blok Sumur Kapas Nomor SPPT.              019 - 0004.
2.      seluas + 6.710 m² terletak di Blok Pahati Nomor SPPT. 009 – 0022.
p.      Tanah Wakaf :
1.      Madrasah Diniyah Hipduddin seluas + 4.200. m² terletak di Blok Bihbul / Rancakujang  Nomor SPPT. 012 – 0018 / 0057 / 0060.
2.      Madrasah Diniyah Hipduddin seluas + 2.871 m² terletak di Blok Sumur Kapas Nomor SPPT. 019 - 0151.
3.      Madrasah Diniyah Hipduddin seluas +  382  m² terletak di Blok Desa Nomor SPPT. 036 - 0100.
4.      Mushola Al Ikhlas seluas + 156  m² terletak di RT.01 RW.01 Nomor SPPT.  061-0141.
5.      Mushola Al Munawaroh seluas + 45  m² terletak di RT.02  RW. 01 Nomor SPPT.  061-0261.
6.      Mushola Sari’ul Janah seluas + 75 m² terletak di RT.06 Rw.01 Nomor SPPT.  015-0044.
7.      Mushola  Al Badru seluas + 112  m² terletak di RT.06 RW.01 Nomor SPPT. 016-0142.
8.      Mushola Al Falah   seluas +  85 m² terletak di RT.07 RW. 01 Nomor SPPT 017-0006.
9.      Mushola Miftahul Huda seluas + 73 m² terletak di RT. 08 RW. Nomor SPPT. 061-0145.
10.  Mushola Sunanul Huda seluas + 135 m² terletak di RT. 10 RW. 02   Nomor SPPT. 036-0007.
11.  Pesantren Sunanul Huda seluas + 227 m² terletak di RT. 10 RW. 02   Nomor SPPT. 036-0055.
12.  Mushola Al Mu’minun seluas +  555 m² terletak di RT.11 RW. 02 Nomor SPPT.  017-0112
13.  Mushola Al Mansuriah seluas + 260 m² terletak di RT. 10 RW. 02   Nomor SPPT. 018-0147.
14.  Mushola Al Mansuriah seluas +  2.850 m² terletak di Blok Bihbul   Nomor SPPT. 012-0051.
15.  Mushola  Darussalam seluas + 104  m² terletak di RT.12 RW. 02 Nomor SPPT. 036-0186.
16.  Mushola Baitul Munawaroh  seluas + 33  m² terletak di RT.13 RW. 02 Nomor SPPT. 036-0120.
17.  Mushola  Ijabah seluas + 171 m² terletak di RT.14 RW. 02 Nomor SPPT. 036-0108.
18.  Mushola Al Barokah  seluas +  138 m² terletak di RT.15  RW. 03 Nomor SPPT.019-0029.
19.  Mesjid  Al Falah  seluas + 283 m² terletak di RT.16 RW. 03 Nomor SPPT 011-0096+0097.
20.  Mushola Nurul Iman  seluas + 300 m² terletak di RT.16 RW. 03 Nomor SPPT. 030 – 0088.

(2)          Pasar Desa adalah pasar yang berada di wilayah Desa, yang bersifat historis dan tradisional buka satu minggu satu kali setiap malam senin dikenal dengan istilah Pasar Senin.

(3)          Bangunan milik Desa terdiri dari :
a.       Bale Desa yang didirikan pada tahun 1982 luas bangunan P. 20 m x L. 13,5  m
b.      Mesjid Jami Nurul Huda yang didirikan pada tahun 1985 luas bangunan        P. 23  m x L. 19 m
c.       Mesjid Al Falah yang didirikan  tahun 2003  luas bangunan P. 15  m x L. 10 m
d.      Taman Kanak-kanak Budi Dharma yang didirikan  tahun 2007 luas bangunan P. 9  m x L. 6 m
e.       Madrasah Diniyah Hipduddin yang didirikan  tahun 1967  luas bangunan       P. 26  m x L. 13  m
f.       Bale Kampung Pasir yang didirikan pada tahun 1997  luas bangunan              P. 9  m x L. 6 m
g.      Jembatan milik Desa :
1.      Jembatan Jalan Mulya P. 8  m x L. 4 m
2.      Jembatan Jalan Gotrok P. 8  m x L. 5 m
3.      Jembatan Rancakujang P. 4,5  m x L.  6 m
4.      Jembatan Wanasari P. 4  m x  5 m
5.      Jembatan  Abah Enah P. 8 m x  1,5  m
6.      Jembatan Ukar P. 8 m x 1,5 m
7.      Jembatan  Enci  P. 8 m x 1,5 m
h.      Gorong-gorong milik Desa :
1.      Gorong-gorong RT. 01
2.      Gorong-gorong RT. 03
3.      Gorong-gorong RT. 06
4.      Gorong-gorong RT. 08
5.      Gorong-gorong RT. 10
6.      Gorong-gorong RT. 11
7.      Gorong-gorong RT. 12
8.      Gorong-gorong RT. 15
9.      Gorong-gorong RT. 16
10.  Gorong-gorong Jalan Cidudut
i.        Bendungan milik Desa : Blok Ranca Kujang - Bihbul
j.        Pos Ronda :
1.      Pos Ronda RT. 02
2.      Pos Ronda RT. 04
3.      Pos Ronda RT. 06
4.      Pos Ronda RT. 07
5.      Pos Ronda RT. 12
6.      Pos Ronda RT. 15


(4)          Jalan milik Desa terdiri dari :
a.       Jalan Perewah                                              sepanjang  +   6    Km
b.      Jalan Kertawinangun                                   sepanjang  +   6    Km
c.       Jalan Inpres                                                  sepanjang  +   0,7 Km
d.      Jalan  Gotrok                                               sepanjang  +   0,8 Km
e.       Jalan Cilodong                                             sepanjang  +   1.   Km
f.                Jalan Wanasari                                                sepanjang  +   3    Km
g.      Jalan Bihbul                                                 sepanjang  +   1,5 Km

(5)          Saluran  Air milik Desa terdiri dari :
a.       Saluran Air Blok Gedong – Kelas I            sepanjang  +  1,5  Km
b.      Saluran Air Blok Kapas                               sepanjang  +  2,5  Km
c.       Saluran Air Blok Wanasari              sepanjang  +  3     Km
d.      Saluran  Air Blok Ranca Kujang                 sepanjang  +  2     Km
e.       Saluran Air Blok Tarisi                                sepanjang  +  2,5  Km

(6)          Barang Inventaris Desa terdiri dari :
a.       1 buah Kendaraan Dinas Roda dua bantuan Propinsi pada tahun 2003 jenis   Honda Win.
b.      1 unit Komputer dari ADD tahun 2004.
c.       1 buah Fortable (Tape) bantuan dari Pemda.
d.      2 buah Mesin Tik bantuan Pemda tahun 1997 dan tahun 2005.
e.       20 buah Kursi Rapat.
f.                9 buah Meja Perangkat Desa.
g.      6 buah Kursi Perangkat.
h.      2 Stel Kursi Sudut.
i.                 1 buah Meja Rapat.
j.                  2 buah Rak Buku.
k.      2 buah Brangkas.
l.                 3 buah Lemari Arsip ( 2 buah keadaan rusak).
m.    1 buah Pompa Listrik (National)
n.      1 buah Mesin Diesel ukuran 3 ".
o.      1 set Kompor Gas Elpigi 3 Kg.
p.      1 set Dispenser
q.      1 buah kentongan
r.                 2 buah Timbangan
s.       2 buah bendera Merah Putih
t.                 2 buah Meteran
u.      2 buah Hekter ( 1 besar dan 1 Kecil )
v.      2 buah Mesin Hitung
w.    1 set alat dapur (Piring, Sendok, gelas dan Piring)
x.      3 buah Lambang Negara
y.      1 Set papan Data
z.       1 Set Buku Perpustakaan
aa.   2 Bangku panjang

(7)          Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) terdiri dari :
a.       USP Raksa Desa
b.      SP PPK
c.       Pengembangan Usaha Agribisnis Pertanian (PUAP)

Bagian Kedua
Tata Cara Pengelolaan


Pasal 5

(1)          Kekayaan Desa dan pengembangannya yang berada di wilayah Desa Kertawinangun seluruhnya dikelola oleh Pemerintah Desa Kertawinangun.

(2)          Mengenai Pengembangan dan pengelolaan Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Desa dan  atau Keputusan Kepala Desa, dengan memperhatikan aspek tata ruang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 6

(1)          Tanah Kas Desa
(1)   Tanah Bengkok :
1.      Tanah Bengkok digunakan sebagai upah jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
2.      Pengelolaan Tanah Bengkok diserahkan kepada masing-masing pemegang hak garap atas Tanah Bengkok
3.      Pemegang hak garap atas Tanah Bengkok dapat menggarap sendiri  ataupun menyewakan (melanjakan) kepada pihak ketiga.
4.      Dalam hal pemegang hak garap atas Tanah Bengkok menyewakan kepada pihak ketiga dengan jangka waktu paling lama 2 tahun dengan ketentuan apabila yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatan tersebut maka sebelum habis jangka waktu sewa harus mengembalikan uang sewa kepada orang yang mengganti jabatan tersebut.
(2)   Tanah Titi Sara pengelolaannya dengan cara dilelangkan kepada umum secara terbuka, hasilnya dimasukkan pada Pos Pendapatan Desa atau APBDesa.
(3)   Tanah Pangangonan pengelolaannya dengan cara dilelangkan kepada umum secara terbuka, hasilnya dimasukkan pada Pos Pendapatan Desa atau APBDesa.
(4)   Tanah Pekarangan Desa digunakan untuk :
1.      Bangunan Balai Desa
2.      Alun-alun Desa
3.      Masjid Desa
4.      Bangunan Puskesmas Pembantu
5.      Bangunan Taman Kanak-kanak (TK)
6.      Gedung Serbaguna.
7.      Sarana Olah Raga.
(5)   Tanah Kuburan digunakan untuk :
1.      Pemakaman Umum
2.      Bale Kampung Pasir
3.      Lapang Sepak Bola
4.      Pondasi Taman Pengajian Anak
5.      Kandang Ternak
(6)            Tanah Wakaf pengelolaannya oleh para Nadhir yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Desa.
(2)          Pasar Desa dikelola oleh Pemerintah Desa atau dengan cara dilelangkan, hasil penerimaan dari pasar seluruhnya dimasukkan pada Pos Pendapatan Desa atau APBDesa, dan tidak diwajibkan melakukan penyetoran ke Kas Daerah.

(3)          Bangunan milik Desa digunakan untuk kegiatan Pemerintahan Desa, kegiatan Peribadatan, kegiatan Belajar mengajar, kegiatan Pos Yandu,  kegiatan Olah Raga, sarana pengairan, sarana perhubungan dan tempat pos ronda.

(4)          Jalan Desa digunakan sepenuhnya sebagai sarana transportasi yang berada di wilayah Desa dan sebagai sarana penghubung dengan tetangga Desa.

(5)          Selain sebagai sarana Irigasi pertanian,  saluran Air milik Desa juga dipergunakan sebagai prasarana lingkungan.

(6)          Barang Inventaris Desa digunakan sepenuhnya sebagai sarana penunjang kegiatan Pemerintahan Desa.

(7)          Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) pengelolaannya oleh pengurus yang  ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Desa.

           



BAB III
PENGAWASAN


Pasal 7

Pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan Kekayaan Desa dilakukan oleh BPD.



BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 8

(1)          Tanah bengkok sebagai upah jabatan Sekretaris Desa pada saat mulai berlakunya Peraturan Desa ini, tetap sebagai upah jabatannya sampai ada pengaturan khusus lebih lanjut tentang upah jabatan Sekretaris Desa.

(2)          Tanah bengkok sebagai upah jabatan Perangkat Desa pada saat mulai berlakunya Peraturan Desa ini, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini.

(3)          Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) diatur dengan Peraturan Desa.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.


Pasal 10

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal undangkan.



 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majalengka.



Ditetapkan di   :  Kertawinangun
pada tanggal    :  10 Maret 2009
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,

                  
                  

                M A K S U M
Diundangkan di Kertawinangun
pada tanggal  10 Maret 2009p

SEKRETARIS DESA KERTAWINANGUN,




                W A H Y U

BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA DESA KERTAWINANGUN  KECAMATAN  KERTAJATI TAHUN  2009 NOMOR  03.









PERATURAN DESA KERTAWINANGUN
NOMOR  4  TAHUN 2009
TENTANG
PUNGUTAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,

Menimbang         :  Bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa maka, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Desa Tentang Pungutan Desa Kertawinangun.
                           
Mengingat           :  1.   Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan      Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik   Indonesia Tahun 2004    Nomor 53, Tambahan Lembaran             Negara  Republik Indonesia Nomor 4389);
2.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004    Nomor 1225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pungutan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 4 Seri E);
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2006 Nomor 14 Seri E);
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2007 Nomor 11);






Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KERTAWINANGUN
dan
KEPALA DESA KERTAWINANGUN


MEMUTUSKAN :

Menetapkan         :  PERATURAN DESA KERTAWINANGUN TENTANG PUNGUTAN DESA KERTAWINANGUN




BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
a.       Desa adalah Desa Kertawinangun
b.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
c.       Kepala Desa adalah Kepala Desa Kertawinangun.
d.      Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Kertawinangun merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
e.       Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana operasional tahunan dari program pemerintahan dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, yang mengandung perkiraan, target, pendapatan dan perkiraan batas tertinggi belanja Desa.
g.      Pengawasan terhadap pungutan Desa adalah suatu proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pungutan Desa dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.
h.      Pungutan Desa adalah segala pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terhadap masyarakat, baik berupa uang maupun benda dan atau barang berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat di Desa.
i.        Kekayaan Desa adalah segala aset Desa yang dapat dikelola sebagai sumber Pendapatan bagi Desa





BAB II
OBYEK PUNGUTAN DESA


Pasal 2

(1)     Obyek Pungutan Desa terdiri atas :
a.       Pungutan yang bersumber dari Kepala Keluarga / Umpi / Suhunan berupa urunan / iuran sesuai dengan klasipikasi mata pencaharian berdasarkan kemampuan kehidupan ekonomi;
b.      Pungutan yang berasal dari penggantian ongkos cetak dan surat-surat keterangan lainnya;
c.       Pungutan yang berasal dari pemilik / penggarap / penyewa lahan pertanian;
d.      Pungutan yang berasal dari pengusaha yang berada di Desa Kertawinangun;
e.       Pungutan yang berasal dari penyewa tanah garapan;
f.           Pungutan-pungutan lainnya untuk keperluan sosial.

(2)     Obyek Pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a, terdiri dari :
a.      Pupuhun Jugul;
b.      PHBN/PHBI;
c.      Pungutan yang bersifat dadakan.

(3)     Obyek Pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  b, terdiri dari :
b.      Surat-surat keterangan;
c.       Ijin Tebang;
d.      Ijin Rame-rame;
e.       Pembuatan Akta Tanah.
f.           KK dan KTP;
g.      NTCR;
h.      Akta Kelahiran.

(4)     Obyek Pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  c, terdiri dari :
a.   Patutunggul;
b.   Pengelola Proyek Pengairan;
c.   Pengukuran Tanah.

(5)     Obyek Pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  d, terdiri dari :
a.       Proyek Pengairan;
b.      Pasar Desa;
c.       Tower;
d.      Walet;
e.       Penggilingan Padi;
f.       Pedagang;
g.      Pemilik Traktor;
h.      Andon Angon;
i.        Portal.

(6)     Obyek Pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  e, terdiri dari :
a.    Lahan Sawah;
b.      Lahan Tebu;
c.       Lahan Palawija.
(7)     Obyek Pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  f, disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat lingkungan sekitar.



BAB III
KEWENANGAN DAN PELAKSANAAN PUNGUTAN DESA


Pasal 3

(1)          Pemerintah Desa mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan pungutan Desa.

(2)          Oraganisasi-organisasi kemasyarakatan tidak dibenarkan melakukan Pungutan Desa, kecuali atas ijin tertulis Kepala Desa.

(3)          Pelaksana Pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa dan / atau Keputusan Kepala Desa. 




BAB IV
BESARAN PUNGUTAN DESA


Pasal 4

(1)          Besarnya Pungutan Desa sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2 ayat (2)  huruf  :
a,    Pupuhun Jugul sebesar 10 (sepuluh) Kg gabah kering  per KK pertahun;
b,   PHBN/PHBI ditentukan berdasarkan hasil musyawarah mufakat;
c,    Pungutan stimulan di tentukan berdasarkan hasil musyawarah mufakat.
  
(2)          Besarnya Pungutan Desa sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2 ayat (3)  huruf :
a,    Surat-surat keterangan sebasar Rp. 10.000,-  (sepuluh ribu rupiah) per surat;
b,   Ijin Tebang sebasar Rp. 1.500,-  (Seribu lima ratus rupiah) perpohon;
c,    Ijin Rame-rame :
-    Tape / Sound sistem sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
-          Pengajian sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
-          Hiburan Siang sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
-          Hiburan Siang Malam sebsar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
d,   Panyaksi Pembuatan Akta tanah sebesar 10% (Sepuluh persen) dari harga jual            tanah bagi pembuat dalam desa dan 15% (lima belas persen) dari harga jual tanah  bagi pembuat luar desa;
e,    KK dan KTP sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) untuk satu kali    pembuatan;
f,    NTCR :
-          Biaya Pencatatan Nikah sebasar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah)
-          Surat Andon Nikah sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)
-          Biaya Cerai sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
g,   Akta Kelahiran sebesar Rp. 60.000,00 (Enam puluh ribu rupiah) untuk satu kali  pembuatan;
(3)          Besarnya Pungutan Desa sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2 ayat (4)  huruf :
a,    Patutunggul sebesar  15 Kg (Lima belas kilogram) dari penggarap / penyewa  lahan dalam desa dan 100 Kg  (Seratus kilogram)  dari pemilik /  penggarap  / penyewa lahan luar desa;
b,   Pungutan Proyek Pengairan ditentukan berdasarkan hasil musyawarah mufakat  antara penggarap / penyewa lahan dengan pengelola proyek;
c,    Pengukuran Tanah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk satu kali Pengukuran
                
(4)          Besarnya Pungutan Desa sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2 ayat (5)  huruf :
a,    Proyek Pengairan sebesar  25 Kg (Dua puluh lima kilogram) per Bahu.
b,   Pasar Desa sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per tahun, dengan besar pungutan tiap lapak Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
c,    huruf d, Tower dan Walet sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per tahun.                   
e,    huruf f  dan huruf g, Penggilingan Padi, Pedagang dan Pemilik Traktor sebesar  Rp. 10.000,-  (Sepuluh ribu rupiah)  pertahun
h,   Andon Angon ternak besar sebesar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) per ekor pertahun dan ternak Unggas sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) per  ekor per  musim.
i,    Portal bagi Kendaraan roda 4 atau lebih ukuran besar (colt diesel atau  sejenisnya) Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) untuk satu kali angkut dan  bagi Kendaraan roda 4 ukuran kecil (colt bak atau sejenisnya) Rp. 2.000,- untuk satu     kali angkut serta  sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) bagi Mobil Pribadi.     

(5)     Besarnya Pungutan Desa sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2 ayat (6)  huruf :
a, huruf  b, dan huruf c, Adat Desa sebesar 5 % (Lima persen) dari penyewa dalam desa dan 10 % (Sepuluh persen) dari penyewa luar desa dari harga sewa lahan.

 (6)    Besarnya Pungutan Desa sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2 ayat (6)   ditentukan   dengan hasil musyawarah mufakat.




BAB V
PENGELOLAAN PUNGUTAN DESA


Pasal 5

(1)          Perencanaan, penerimaan dan penggunaan serta pengelolaan Pungutan Desa ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

(2)          Semua penerimaan yang berasal dari Pungutan Desa dimasukan dalam Kas Desa.

(3)          Pungutan Desa tidak dibenarkan dipergunakan untuk membiayai kegiatan lain dari tujuan yang telah disepakati bersama dengan BPD.

(4)          Penggunaan dari hasil Pungutan Desa dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.



Pasal 6

Kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan Pungutan Desa dilaksanakan melalui administrasi yang tertib dan teratur serta dapat dipertanggungjawabkan.




BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 7

(1)          Pembinaan terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan Pungutan Desa dilaksanakan oleh Camat Kertajati.

(2)          Pengawasan terhadap kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan Pungutan Desa dilaksanakan oleh BPD Kertawinangun.



Pasal 8

Sumber Pendapatan Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten.





BAB VII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.








Pasal 10

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal undangkan.




 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majalengka.




Ditetapkan di   :  Kertawinangun
pada tanggal    :  10 Maret 2009
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,

                  
                 

                M A K S U M
Diundangkan di Kertawinangun
pada tanggal  10 Maret 2009

SEKRETARIS DESA KERTAWINANGUN,




                W A H Y U

BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA DESA KERTAWINANGUN  KECAMATAN  KERTAJATI TAHUN  2009 NOMOR  04.





















 








PERATURAN DESA KERTAWINANGUN
NOMOR 11 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA KERTAWINANGUN NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG KEKAYAAN DESA









DIHIMPUN OLEH :

KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN
SEKRETARIAT DESA KERTAWINANGUN
KECAMATAN KERTAJATI KABUPATEN MAJALENGKA

 
TAHUN 2009



PERATURAN DESA KERTAWINANGUN
NOMOR 11 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA KERTAWINANGUN
NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG KEKAYAAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,

Menimbang         :  Bahwa sebagai pelaksanaan pasal 134 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Desa Tentang Penetapan Kekayaan Desa Kertawinangun.
                           
Mengingat           :  1.    Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan      Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik   Indonesia Tahun 2004    Nomor 53, Tambahan Lembaran             Negara  Republik Indonesia Nomor 4389);
2.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004    Nomor 1225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2006 Nomor 14 Seri E);
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2007 Nomor 11);
10.  Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kertawinangun;




Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KERTAWINANGUN
dan
KEPALA DESA KERTAWINANGUN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan         :  PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA KERTAWINANGUN NOMOR 3 TAHUN 2009  TENTANG KEKAYAAN DESA KERTAWINANGUN      




BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Desa adalah Desa Kertawinangun
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
3.      Kepala Desa adalah Kepala Desa Kertawinangun
4.      Badan Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD adalah BPD Kertawinangun merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa
5.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
6.      Kekayaan Desa adalah segala aset Desa yang dapat dikelola sebagai sumber Pendapatan bagi Desa
7.        Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana operasional tahunan dari program pemerintahan dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, yang mengandung perkiraan, target, pendapatan dan perkiraan batas tertinggi belanja Desa.







BAB II
 KEKAYAAN DESA DAN TATA CARA PENGELOLAAN

Bagian Kesatu
Kekayaan Desa

Pasal 2

Kekayaan Desa baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.


Pasal 3

Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas :
a.       Tanah Kas Desa;
b.      Pasar Desa;
c.       Bangunan Milik Desa;
d.      Jalan milik Desa;
e.       Saluran Air milik Desa;
f.       Barang Inventaris Desa;
g.      Badan Usaha milik Desa;

Pasal 4

(1) Tanah Kas  Desa sebagaimana dimaksud  pada pasal 3 huruf  a, terdiri dari :
a.       Tanah Titisara :
1.      seluas +  6.300 m² terletak di Blok Bihbul  Leter C Kohir Nomor 8 Persil 68  Nomor SPPT. 013 – 0002 / 0003.
2.      seluas +  29.187  m² terletak di Blok Sumur Pandan dan Pahati  Nomor SPPT. 020 – 0034 / 0035 / 0051 dan 009 - 0044.
3.      seluas +  30.480 m² terletak di Blok Cikurpait Nomor SPPT. 030 – 0054 / 0064 dan 031 – 0030 / 0033.
b.      Tanah  Pangangonan seluas + 29.761 m² terletak di Blok Urug Nomor SPPT. 030 – 0029 / 0030 / 0073 dan 031 – 0020 / 0021 / 0034 / 0035.
c.       Tanah Bengkok Kepala Desa seluas + 54.100 m² terletak di Blok Kelas I Leter C Kohir Nomor  1  Persil 46 Nomor SPPT. 015 – 0018 dan 016 – 0023.
d.      Tanah Bengkok Sekretaris Desa :
1.  seluas +  21.428 m² terletak di Blok Kelas I Leter C Kohir Nomor 2  Persil  45  Nomor SPPT. 015 – 0017 dan 016 – 0022.
       2.  seluas +  2. 850  m² terletak di Blok Cilodong Nomor SPPT. 008 – 0052 /                0053 / 0054
e.       Tanah Bengkok Kaur Pemerintahan :
1.      seluas +  11.750 m² terletak di Blok Kelas I Leter C Kohir Nomor  3 Persil 44 Nomor SPPT.  015 – 0016 dan 016 – 0021.
2.      seluas + 2.470 m² terletak di Blok Ranca Kujang Leter C Kohir Nomor 3 Persil 70 Nomor SPPT. 013 – 0005.
f.          Tanah Bengkok Kaur Perekonomian dan Pembangunan : seluas +  14.210 m² terletak di Blok Ranca Kujang Leter C Kohir Nomor  4 Persil 61  Nomor SPPT. 013 - 0030
g.      Tanah Bengkok Kaur Keuangan : seluas + 14.210 m² terletak di Blok Ranca Kujang Leter C Kohir Nomor 5 Persil  65  Nomor SPPT. 013 – 0015.
h.      Tanah Bengkok Kaur Umum : seluas + 14.210 m² terletak di Blok Ranca Kujang Leter C Kohir Nomor  6 Persil  62  Nomor SPPT. 013 – 0014.
i.            Tanah Bengkok Kaur Kesejahteraan Rakyat : seluas + 9.200 m² terletak di Blok Bihbul Leter C Kohir Nomor 7 Persil 67 Nomor SPPT. 013 – 0007.
j.        Tanah Bengkok Kepala Dusun I : seluas + 7.150 m² terletak di Blok Bihbul Leter C Kohir Nomor  5  Persil  64  Nomor SPPT. 013 – 0016.
k.      Tanah Bengkok Kepala Dusun II : seluas + 7.150 m² terletak di Blok Bihbul Leter C Kohir Nomor  6  Persil  63  Nomor SPPT. 013 – 0013.
l.        Tanah Pekarangan Desa seluas + 1.613 m² terletak di Blok Desa Nomor SPPT. 036 – 0091 / 0092 / 0093.
m.    Tanah Lapang  seluas + 7.253  m² terletak di Blok Inpres Nomor SPPT.      017 – 0123.
n.      Tanah SDN 2 Kertawinangun  seluas +  2. 441 m² terletak di Blok Inpres Nomor SPPT. 017 - 0126.
o.      Tanah Pekuburan :
1.      seluas +  6.710 m² terletak di Blok Sumur Kapas Nomor SPPT.              019 - 0004.
2.      seluas + 6.710 m² terletak di Blok Pahati Nomor SPPT. 009 – 0022.
p.      Tanah Wakaf :
1.      Madrasah Diniyah Hipduddin seluas + 4.200. m² terletak di Blok Bihbul / Rancakujang  Nomor SPPT. 012 – 0018 / 0057 / 0060.
2.      Madrasah Diniyah Hipduddin seluas + 2.871 m² terletak di Blok Sumur Kapas Nomor SPPT. 019 - 0151.
3.      Madrasah Diniyah Hipduddin seluas +  382  m² terletak di Blok Desa Nomor SPPT. 036 - 0100.
4.      Mushola Al Ikhlas seluas + 156  m² terletak di RT.01 RW.01 Nomor SPPT.  061-0141.
5.      Mushola Al Munawaroh seluas + 45  m² terletak di RT.02  RW. 01 Nomor SPPT.  061-0261.
6.      Mushola Sari’ul Janah seluas + 75 m² terletak di RT.06 Rw.01 Nomor SPPT.  015-0044.
7.      Mushola  Al Badru seluas + 112  m² terletak di RT.06 RW.01 Nomor SPPT. 016-0142.
8.      Mushola Al Falah   seluas +  85 m² terletak di RT.07 RW. 01 Nomor SPPT 017-0006.
9.      Mushola Miftahul Huda seluas + 73 m² terletak di RT. 08 RW. Nomor SPPT. 061-0145.
10.  Mushola Sunanul Huda seluas + 135 m² terletak di RT. 10 RW. 02   Nomor SPPT. 036-0007.
11.  Pesantren Sunanul Huda seluas + 227 m² terletak di RT. 10 RW. 02   Nomor SPPT. 036-0055.
12.  Mushola Al Mu’minun seluas +  555 m² terletak di RT.11 RW. 02 Nomor SPPT.  017-0112
13.  Mushola Al Mansuriah seluas + 260 m² terletak di RT. 10 RW. 02   Nomor SPPT. 018-0147.
14.  Mushola Al Mansuriah seluas +  2.850 m² terletak di Blok Bihbul   Nomor SPPT. 012-0051.
15.  Mushola  Darussalam seluas + 104  m² terletak di RT.12 RW. 02 Nomor SPPT. 036-0186.
16.  Mushola Baitul Munawaroh  seluas + 33  m² terletak di RT.13 RW. 02 Nomor SPPT. 036-0120.
17.  Mushola  Ijabah seluas + 171 m² terletak di RT.14 RW. 02 Nomor SPPT. 036-0108.
18.  Mushola Al Barokah  seluas +  138 m² terletak di RT.15  RW. 03 Nomor SPPT.019-0029.
19.  Mesjid  Al Falah  seluas + 283 m² terletak di RT.16 RW. 03 Nomor SPPT 011-0096+0097.
20.  Mushola Nurul Iman  seluas + 300 m² terletak di RT.16 RW. 03 Nomor SPPT. 030 – 0088.

(2) Pasar Desa adalah pasar yang berada di wilayah Desa, yang bersifat historis dan tradisional buka satu minggu satu kali setiap malam senin dikenal dengan istilah Pasar Senin.

(3)   Bangunan milik Desa terdiri dari :
a.   Bale Desa yang didirikan pada tahun 1982 luas bangunan P. 20 m x L. 13,5  m
b.      Mesjid Jami Nurul Huda yang didirikan pada tahun 1985 luas bangunan        P. 23  m x L. 19 m
c.       Mesjid Al Falah yang didirikan  tahun 2003  luas bangunan P. 15  m x L. 10 m
d.      Taman Kanak-kanak Budi Dharma yang didirikan  tahun 2007 luas bangunan P. 9  m x L. 6 m
e.       Madrasah Diniyah Hipduddin yang didirikan  tahun 1967  luas bangunan       P. 26  m x L. 13  m
f.          Bale Kampung Pasir yang didirikan pada tahun 1997  luas bangunan              P. 9  m x L. 6 m
g.      Jembatan milik Desa :
1.Jembatan Jalan Mulya P. 8  m x L. 4 m
2.Jembatan Jalan Gotrok P. 8  m x L. 5 m
3.Jembatan Rancakujang P. 4,5  m x L.  6 m
4.Jembatan Wanasari P. 4  m x  5 m
5.Jembatan  Abah Enah P. 8 m x  1,5  m
6.Jembatan Ukar P. 8 m x 1,5 m
7.Jembatan  Enci  P. 8 m x 1,5 m
h.      Gorong-gorong milik Desa :
1.Gorong-gorong RT. 01
2.Gorong-gorong RT. 03
3.Gorong-gorong RT. 06
4.Gorong-gorong RT. 08
5.Gorong-gorong RT. 10
6.Gorong-gorong RT. 11
7.Gorong-gorong RT. 12
8.Gorong-gorong RT. 15
9.Gorong-gorong RT. 16
10. Gorong-gorong Jalan Cidudut
i.              Bendungan milik Desa : Blok Ranca Kujang - Bihbul
j.        Pos Ronda :
1.Pos Ronda RT. 02
2.Pos Ronda RT. 04
3.Pos Ronda RT. 06
4.Pos Ronda RT. 07
5.Pos Ronda RT. 12
6.Pos Ronda RT. 15


(4)    Jalan milik Desa terdiri dari :
(1)   Jalan Perewah                                              sepanjang  +   6    Km
(2)   Jalan Kertawinangun                                   sepanjang  +   6    Km
(3)    Jalan Inpres                                                  sepanjang  +   0,7 Km
(4)    Jalan  Gotrok                                               sepanjang  +   0,8 Km
(5)    Jalan Cilodong                                             sepanjang  +   1.   Km
(6)    Jalan Wanasari                                             sepanjang  +   3    Km
(7)    Jalan Bihbul                                                 sepanjang  +   1,5 Km

(5)   Saluran  Air milik Desa terdiri dari :
a.         Saluran Air Blok Gedong – Kelas I           sepanjang  +  1,5  Km
b.       Saluran Air Blok Kapas                              sepanjang  +  2,5  Km
c.        Saluran Air Blok Wanasari                         sepanjang  +  3     Km
d.       Saluran  Air Blok Ranca Kujang                sepanjang  +  2     Km
e.        Saluran Air Blok Tarisi                               sepanjang  +  2,5  Km

(6)   Barang Inventaris Desa terdiri dari :
a.       1 buah Kendaraan Dinas Roda dua bantuan Propinsi pada tahun 2003 jenis   Honda Win.
b.      1 unit Komputer dari ADD tahun 2004.
c.       1 buah Fortable (Tape) bantuan dari Pemda.
d.      2 buah Mesin Tik bantuan Pemda tahun 1997 dan tahun 2005.
e.       20 buah Kursi Rapat.
f.                9 buah Meja Perangkat Desa.
g.      6 buah Kursi Perangkat.
h.      2 Stel Kursi Sudut.
i.                 1 buah Meja Rapat.
j.                  2 buah Rak Buku.
k.      2 buah Brangkas.
l.                 3 buah Lemari Arsip ( 2 buah keadaan rusak).
m.    1 buah Pompa Listrik (National)
n.      1 buah Mesin Diesel ukuran 3 ".
o.      1 set Kompor Gas Elpigi 3 Kg.
p.      1 set Dispenser
q.      1 buah kentongan
r.                 2 buah Timbangan
s.       2 buah bendera Merah Putih
t.                 2 buah Meteran
u.      2 buah Hekter ( 1 besar dan 1 Kecil )
v.      2 buah Mesin Hitung
w.    1 set alat dapur (Piring, Sendok, gelas dan Piring)
x.      3 buah Lambang Negara
y.      1 Set papan Data
z.       1 Set Buku Perpustakaan
aa.   2 Bangku panjang

(7)   Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) terdiri dari :
(1)   USP Raksa Desa
(2)    SP PPK
(3)   Pengembangan Usaha Agribisnis Pertanian (PUAP)

Bagian Kedua
Tata Cara Pengelolaan


Pasal 5

(1)    Kekayaan Desa dan pengembangannya yang berada di wilayah Desa Kertawinangun seluruhnya dikelola oleh Pemerintah Desa Kertawinangun.

(2)   Mengenai Pengembangan dan pengelolaan Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Desa dan  atau Keputusan Kepala Desa, dengan memperhatikan aspek tata ruang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 6

(1)   Tanah Kas Desa
a.       Tanah Bengkok :
1.      Tanah Bengkok digunakan sebagai upah jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
2.      Pengelolaan Tanah Bengkok diserahkan kepada masing-masing pemegang hak garap atas Tanah Bengkok
3.      Pemegang hak garap atas Tanah Bengkok dapat menggarap sendiri  ataupun menyewakan (melanjakan) kepada pihak ketiga.
4.      Dalam hal pemegang hak garap atas Tanah Bengkok menyewakan kepada pihak ketiga dengan jangka waktu paling lama 2 tahun dengan ketentuan apabila yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatan tersebut maka sebelum habis jangka waktu sewa harus mengembalikan uang sewa kepada orang yang mengganti jabatan tersebut.
b.       Tanah Titi Sara pengelolaannya dengan cara dilelangkan kepada umum secara terbuka, hasilnya dimasukkan pada Pos Pendapatan Desa atau APBDesa.
c.       Tanah Pangangonan pengelolaannya dengan cara dilelangkan kepada umum secara terbuka, hasilnya dimasukkan pada Pos Pendapatan Desa atau APBDesa.
d   Tanah Pekarangan Desa digunakan untuk :
1.      Bangunan Balai Desa
2.      Alun-alun Desa
3.      Masjid Desa
4.      Bangunan Puskesmas Pembantu
5.      Bangunan Taman Kanak-kanak (TK)
6.      Gedung Serbaguna.
7.      Sarana Olah Raga.
e   Tanah Kuburan digunakan untuk :
Pemakaman Umum
1.      Bale Kampung Pasir
2.      Lapang Sepak Bola
3.      Pondasi Taman Pengajian Anak
4.      Kandang Ternak
f.  Tanah Wakaf pengelolaannya oleh para Nadhir yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Desa.
(2)    Pasar Desa dikelola oleh Pemerintah Desa atau dengan cara dilelangkan, hasil penerimaan dari pasar seluruhnya dimasukkan pada Pos Pendapatan Desa atau APBDesa, dan tidak diwajibkan melakukan penyetoran ke Kas Daerah.

(3)    Bangunan milik Desa digunakan untuk kegiatan Pemerintahan Desa, kegiatan Peribadatan, kegiatan Belajar mengajar, kegiatan Pos Yandu,  kegiatan Olah Raga, sarana pengairan, sarana perhubungan dan tempat pos ronda.

(4)    Jalan Desa digunakan sepenuhnya sebagai sarana transportasi yang berada di wilayah Desa dan sebagai sarana penghubung dengan tetangga Desa.

(5)    Selain sebagai sarana Irigasi pertanian,  saluran Air milik Desa juga dipergunakan sebagai prasarana lingkungan.

(6)    Barang Inventaris Desa digunakan sepenuhnya sebagai sarana penunjang kegiatan Pemerintahan Desa.

(7)    Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) pengelolaannya oleh pengurus yang  ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Desa.

           



BAB III
PENGAWASAN


Pasal 7

Pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan Kekayaan Desa dilakukan oleh BPD.



BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 8

(1)          Tanah bengkok sebagai upah jabatan Sekretaris Desa pada saat mulai berlakunya Peraturan Desa ini dicabut dari upah jabatan Sekretaris Desa, dikembalikan kepada Kekayaan Desa dan pemampaatannya sepenuhnya untuk kepentingan Penyelenggaraan Pemerintah,Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat Desa.

(2)          Tanah bengkok sebagai upah jabatan Perangkat Desa pada saat mulai berlakunya Peraturan Desa ini, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini.

(3)          Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) diatur dengan Peraturan Desa.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.


Pasal 10

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal undangkan.



 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majalengka.



Ditetapkan di   :  Kertawinangun
pada tanggal    :  30 DESEMBER 2009
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,

                  
                 

                M A K S U M
Diundangkan di Kertawinangun
pada tanggal  30 DESEMBER 2009

SEKRETARIS DESA KERTAWINANGUN,




                W A H Y U

BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA DESA KERTAWINANGUN KECAMATAN  KERTAJATI TAHUN  2009 NOMOR  11.