PERATURAN DESA KERTAWINANGUN
KECAMATAN KERTAJATI
TAHUN 2009
No
|
Nomor
dan Tanggal Perdes
|
Tentang
|
1
|
2
|
3
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
1 Tahun 2009
1 Januari 2009
2 Tahun 2009
1 Januari 2009
3 Tahun 2009
1 Januari 2009
4 Tahun 2009
1 Januari 2009
5 Tahun 2009
1 Januari 2009
|
Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Kertawinangun
Lembaga Kemasyarakatan Desa Kertawinangun
Kekayaan Desa Kertawinangun
Pungutan Desa Kertawinangun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
Desa Kertawinangun Tahun Anggaran 2009
|
PERATURAN
DESA KERTAWINANGUN
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA (SOTK)
PEMERINTAH
DESA KERTAWINANGUN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA KERTAWINANGUN,
Menimbang : Bahwa
sebagai pelaksanaan pasal 2 ayat 8 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor
14 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa, maka dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Desa Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1225, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor
14 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka
Tahun 2006 Nomor 14 Seri E);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor
11 Tahun 2007 Tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka
Tahun 2007 Nomor 11);
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KERTAWINANGUN
dan
KEPALA DESA KERTAWINANGUN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA KERTAWINANGUN TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA KERTAWINANGUN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan
:
a. Desa
adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Desa
adalah Desa Kertawinangun
c. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
d.
Kepala
Desa adalah Kepala Desa Kertawinangun.
e. Badan
Permusyawaratan Desa yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD
adalah BPD Kertawinangun yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
f.
Perangkat
Desa adalah Sekretaris Desa, Unsur Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan
dan Unsur Kewilayahan.
g. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana operasional tahunan
dari program pemerintahan dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan
diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, yang mengandung perkiraan, target,
pendapatan dan perkiraan batas tertinggi belanja Desa.
BAB
II
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA PEMERINTAH DESA
Bagian
Kesatu
Susunan
Organisasi Pemerintah Desa
Pasal
2
(1)
Susunan
Organisasi Pemerintah Desa menggunakan pola Maksimal.
(2)
Jumlah
Perangkat Desa terdiri dari seorang Kepala Desa, seorang Sekretaris Desa, 5 (lima)
orang Kepala Urusan dan 2 (dua) orang Kepala Dusun.
(3)
Jenis-jenis
Perangkat Desa terdiri dari :
a. Kepala Desa
: Nama lain Kuwu;
b. Sekretaris Desa : Nama lain Jurutulis;
c. Kepala Urusan Pemerintahan : Nama lain Raksabumi;
d. Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan : Nama
lain Ngalambang;
e. Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat : Nama lain Lebe;
f. Kepala Urusan Keuangan :
Nama lain Bendahara Desa;
g. Kepala Urusan Umum
: Nama lain Kapala
h. Kepala Dusun
: Nama lain Kadus;
(4)
Unsur pelaksana
Sekretariat Desa :
Nama lain Jugul;
Bagian Kedua
Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa
Pasal
3
(1) Kepala
Desa mempunyai tugas menyelengggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan.
(2)
Perangkat
Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(3) Dalam
melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa dan unsur pelaksana Sekretariat Desa
bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(4)
Sekretaris
Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.
Memberikan
saran dan pendapat kepada Kepala Desa;
b. Memimpin,
mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur kegiatan
sekretariat desa;
c.
Memberikan
informasi mengenai keadaan sekretariat desa dan keadaan umum desa;
d.
Merumuskan
program kegiatan desa.;
e.
Melaksanakan
urusan surat
menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan;
f. Mengadakan dan melaksanakan persiapan
rapat dan mencatat hasil-hasil rapat;
g.
Menyusun
Rancangan APB Desa;
h.
Mengadakan
kegiatan inventarisasi kekayaan desa;
i. Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi
tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
j. Melaksanakan administrasi kepegawaian
Perangkat Desa;
k. Melaksanakan
administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi
kemasyarakatan;
l. Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila
Kepala Desa berhalangan;
m.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
(5)
Kepala
Urusan Pemerintahan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.
Melaksanakan
dan mencatat kegiatan administrasi kepedudukan;
b. Mencatat
dan melaksanakan serta memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal
pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c.
Melaksanakan
dan mencatat kegiatan administrasi pertanahan;
d.
Melaksanakan
dan mencatat kegiatan kemasyarakatan;
e.
Mencatat
dan melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi Peraturan Desa dan Keputusan
Desa;
f.
Melaksanakan dan mencatat kegiatan
monografi desa;
g.
Melaksanakan
dan mencatat kegiatan administrasi usulan naturalisasi/ kewarganegaraan;
h.
Mencatat
dan merencanakan penyusunan APB Desa;
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Desa.
(6)
Kepala
Urusan Perekonomian dan Pembangunan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas
:
a.
Mencatat
dan melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan;
b.
Mencatat
dan menggerakkan swadaya masyarakat dalam pembangunan desa;
c. Mencatat
dan menghimpun potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk
dikembangkan;
d. Mencatat
dan melaksanakan serta mempersiapkan bahan guna musyawarah perencanaan
pembangunan (Musrenbang) Desa;
e. Mencatat
dan melaksanakan pembinaan bidang perkoperasian, pertanian, pengairan,
perekonomian dan pembangunan lingkungan hidup;
f. Mencatat dan mengikuti serta melaporkan
perkembangan keadaan perekonomian (KUD, perkoperasian, perkreditan, dan lembaga
perekonomian lainnya);
g.
Mencatat
dan melaksanakan mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap
masyarakat dalam hal permohonan pembuatan perizinan;
h. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
(7)
Kepala
Urusan Kesejahteraan Rakyat dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.
Melaksanakan
dan mencatat kegiatan serta pembinaan bidang kesehatan, bantuan sosial,
pemberdayaan perempuan, kesenian, olahraga, pemuda, pramuka, PMI dan Lembaga
Kemasyarakatan lainnya;
b.
Mencatat
dan menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna
susila, para penyandang cacat baik mental maupun fisik, yatim piatu, jompo dan panti
asuhan;
c.
Mencatat
dan mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan pendidikan
masyarakat dan kegiatan lainnya termasuk Kepustakaan Desa;
d.
Mencatat
dan mengikuti perkembangan kegiatan program kependudukan (Keluarga Berencana,
Ketenagakerjaan);
e.
Mencatat
dan mengikuti kegiatan peserta jema’ah haji;
f.
Mencatat dan melaksanakan kegiatan
serta pembinaan bidang keagamaan, kegiatan badan amil, zakat, infak dan sodakoh
(BAZIS) dan pengurusan kematian;
g.
Mencatat
dan melaksanakan kegiatan dan pembinaan DKM, Lumbung bahagia / beras perelek
dan lumbung Desa;
h.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(8)
Kepala
Urusan Keuangan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.
Mencatat
mengumpulkan dan menganalisa data kekayaan desa yang baru untuk dikembangkan;
b.
Mencatat
dan melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa;
c.
Mencatat
dan melakukan kegiatan administrasi keuangan desa;
d.
Melaksanakan
dan mencatat penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
e.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
(9)
Kepala
Urusan Umum dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.
Mencatat,
menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta menata kearsipan;
b.
Mencatat
dan melaksanakan pengetikan surat-surat hasil rapat atau naskah lainnya;
c.
Mencatat
dan melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis
kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
d.
Menyusun
jadwal dan melaksanakan serta mengembangkan pelaksanaan piket desa dan
siskamling;
e.
Mencatat
dan melaksanakan kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban serta Perlindungan
Masyarakat (Linmas);
f.
Mencatat dan melaksanakan kegiatan
kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
g.
Mencatat
dan melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawian Perangkat Desa;
h.
Mencatat
dan melaksanakan pengelolaan administrasi umum;
i.
Melaksanakan dan mencatat inventarisasi
kekayaan desa;
j.
Melaksanakan kegiatan persiapan
penyelenggaraan rapat;
k.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
(9)
Kepala
Dusun yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa diwilayah
kerjanya, mempunyai tugas :
a.
Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b.
Membina
kehidupan masyarakat;
c.
Memelihara
keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.
Mendamaikan
perselisihan masyarakat;
e.
Membina
perekonomian masyarakat;
f.
Menjaga kelestarian adat istiadat yang
hidup dan berkembang di masyarakat;
g.
Menggerakan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
h.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
(10)
Jugul yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana
Sekretariat Desa mempunyai tugas :
a.
Memelihara,
menjaga dan melaksanakan kebersihan lingkungan Bale Desa;
b.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pasal
4
(1)
Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) diangkat oleh Kepala Desa .
(2)
Pengangkatan
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa setelah mendapat persetujuan dari pimpinan BPD.
Bagian
Ketiga
Masa
Jabatan
Pasal
5
(1)
Masa
jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(2)
Masa
jabatan Perangkat Desa dan unsur pelaksana Sekretariat Desa 10 (sepuluh) tahun
dan dapat diangkat kembali hanya untuk sekali dalam jabatan tersebut.
(3)
Perangkat
Desa dan unsur pelaksana Sekretariat Desa yang telah habis masa jabatannya
sebagaimana diatur pada ayat (2) dapat diangkat kembali dalam jabatan yang lain
setelah mendapat persetujuan pimpinan
BPD.
(4)
Batas
usia Perangkat Desa dan unsur pelaksana Sekretariat Desa maksimal 60 tahun.
Bagian
Keempat
Kedudukan
Keuangan
Pasal
6
(1)
Kepala
Desa dan Perangkat Desa diiberikan penghasilan tetap setiap bulan dan / atau
tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa;
(2)
Penghasilan
tetap dan / atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
(3)
Penghasilan
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan upah
minimum Kabupaten Majalengka;
(4)
Penghasilan
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka diluar Alokasi Dana Desa (ADD).
Pasal
7
(1)
Tunjangan
lainnya bagi Kepala Desa, Perangkat Desa yang dibebankan dari APBD Kabupaten
Majalengka terdiri atas :
a.
Tunjangan
jabatan Kepala Desa disetarakan dengan pejabat struktural eselon IV.a;
b.
Tunjangan
Sekretaris Desa disetarakan dengan pejabat struktural eselon IV.b;
c.
Tunjangan
Kepala Urusan / Kepala Dusun disetarakan dengan pejabat struktural eselon IV.b;
d.
Tanda
Penghargaan;
e.
Santunan
Kecelakaan;
f.
Uang Duka;
g.
Tunjangan
Kesehatan.
(2)
Besarnya
tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
Bagian
Kelima
Tata
Kerja
Pasal
8
Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa, Perangkat
Desa dan Unsur pelaksana Sekretariat Desa wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi dan singkronisasi atas segala kegiatan Pemerintah Desa.
BAB
III
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
9
(1)
Pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara fungsional
dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan pengawasan melekat dilakukan oleh
Camat.
(2)
Pengawasan
terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala
Desa dilaksanakan oleh BPD.
BAB
IV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
10
(1)
Kepala
Desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Desa ini, tetap menjalankan tugas
sampai habis masa jabatannya.
(2)
Sekretaris
Desa yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Desa ini, tetap menjalankan
tugasnya sampai ada pengaturan khusus lebih lanjut tentang Sekretaris Desa.
(3)
Perangkat
Desa dan unsur pelaksana Sekretariat Desa yang ada pada saat mulai berlakunya
Peraturan Desa ini, disesuaikan dengan
Keputusan Kepala Desa.
BAB
V
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
11
Semua peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sepanjang
belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Desa ini dinyatakan tetap
berlaku.
Pasal
12
Hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan
Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Kepala Desa dan / atau Keputusan Kepala Desa.
Pasal
13
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Majalengka.
Ditetapkan di : Kertawinangun
Pada tanggal : 10 Maret 2009
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,
M A K S U M
Diundangkan di Kertawinangun
Pada tanggal
10
Maret 2009
SEKRETARIS DESA KERTAWINANGUN,
W A H Y U
BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA DESA
KERTAWINANGUN KECAMATAN KERTAJATI TAHUN 2009 NOMOR 01
PERATURAN
DESA KERTAWINANGUN
NOMOR 2 TAHUN
2009
TENTANG
LEMBAGA
KEMASYARAKATAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA KERTAWINANGUN,
Menimbang : Bahwa
sebagai pelaksanaan pasal 104 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka
Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Desa Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Kertawinangun.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1225, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor
14 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka
Tahun 2006 Nomor 14 Seri E);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor
11 Tahun 2007 Tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka
Tahun 2007 Nomor 11);
10. Peraturan Desa Kertawinangun Nomor 1 Tahun
2009 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KERTAWINANGUN
dan
KEPALA DESA KERTAWINANGUN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA KERTAWINANGUN TENTANG LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DESA KERTAWINANGUN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan
:
a.
Desa
adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Desa
adalah Desa Kertawinangun
c.
Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
d.
Kepala
Desa adalah Kepala Desa Kertawinangun.
e.
Badan
Permusyawaratan Desa yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD
adalah BPD Kertawinangun yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
f.
Perangkat
Desa adalah Perangkat Desa Kertawinangun.
g. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah
Desa dalam memberdayakan masyarakat.
h. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar
pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan
pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi
pelaksanaan.
BAB II
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Bagian
Kesatu
Jenis
Lembaga Kemasyarakatan
Pasal
2
Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari :
a.
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM;
b.
Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK;
c.
Rukun
Warga yang selanjutnya disingkat RW;
d.
Rukun
Tetangga yang selanjutnya disingkat RT;
e.
Karang
Taruna;
f.
Gabungan
Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat GAPOKTAN;
g.
Panitia
Hari Besar yang selanjutnya disingkat PHB;
h.
Unit
Pengumpul Zakat, Infak dan Sodakoh yang selanjutnya disingkat UPZIS;
i.
Dewan
Kemakmuran Mesjid yang selanjutnya disingkat DKM;
j.
Ikatan
Jam’iyah Perbaikan Ahlak yang selanjutnya disingkat IJABAH;
k.
Pengelola
Pengguna Pemakai Air yang selanjutnya disingkat P3A Mitra Cai;
l.
Pertahanan
Sipil yang selanjutnya disingkat HANSIP;
m.
Majelis
Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI;
Bagian
Kedua
Maksud
dan Tujuan
Pasal
3
Lembaga Kemasyarakatan di Desa mempunyai
maksud yaitu :
a.
Untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat:
b.
Untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
Pasal
4
Lembaga Kemasyarakatan di Desa mempunyai tujuan yaitu :
a.
Untuk
mengoptimalkan kegiatan lembaga kemasyarakatan di desa:
b.
Untuk
meningkatkan pelayanan pemerintahan, pengelolaan, (perencanaan, pelaksanaan)
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Bagian
Ketiga
Kedudukan,
Tugas dan Fungsi
Pasal
5
Kedudukan Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan mitra yang membantu
Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat.
Pasal 6
(1)
Lembaga
Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas dan fungsi masing-masing dalam
memberdayakan masyarakat.
(2)
Dalam
melaksanakan tugasnya, Lembaga Kemasyarakatan bertanggungjawab kepada Kepala
Desa.
Pasal 7
(1)
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mempunyai tugas :
a.
Menyusun
rencana pembangunan yang partisipatif;
b.
Menggerakan
swadaya gotong royong masyarakat;
c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
(2)
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mempunyai fungsi :
a.
Penampung
dan penyalur aspirasi masyarakat;
b.
Penanaman
dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c.
Penyusunan
rencana pelaksana dan pengelola
pembangunan serta pemanfaatan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil
pembangunan secara partisipatif;
d.
Penumbuhkembangan
dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
e.
Penggali
pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta kelestarian lingkungan
hidup;
f.
Pemberdayaan dan perlindungan hak politik
masyarakat.
Pasal
8
(1)
Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) mempunyai tugas :
a.
Memberdayakan
dan meningkatkan kesejahteraan keluarga;
b.
Menghimpun,
menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk
terlaksananya program-program PKK.
(2)
Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) mempunyai fungsi :
a.
Penyuluh,
motivator dan penggerak masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
keluarga;
b.
Fasilitator,
perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK.
Pasal
9
(1)
Rukun
Warga selanjutnya disingkat (RW) mempunyai tugas :
a.
Menggerakkan
swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
b.
Membantu
kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan desa.
(2)
Rukun Warga
(RW) mempunyai fungsi :
a.
Pengkoordinasian
pelaksanaan tugas RT di wilayahnya;
b.
Pelaksanaan
dalam menjembatani hubungan antar RT dan masyarakat dengan pemerintah;
c.
Media
komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
Pasal
10
(1)
Rukun
Tetangga (RT) mempunyai tugas :
a.
Membantu
menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab
pemerintah;
b.
Memelihara
kerukunan hidup warga;
c.
Menyusun
rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni
masyarakat.
(2)
Rukun
Tetangga (RT) mempunyai fungsi :
a.
Pengkoordinasian
antar warga;
b.
Pelaksanaan
dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintah;
c.
Penanganan
masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Pasal
11
(1)
Karang
Taruna mempunyai tugas :
a.
Menumbuhkembangkan
kreatifitas remaja dan pemuda putus sekolah dibidang olah raga dan keterampilan
teknis dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja;
b.
Menggerakkan
swadaya gotong royong masyarakat.
(2)
Karang
Taruna mempunyai fungsi :
a.
Penampung
dan penyalur aspirasi remaja dan pemuda putus sekolah;
b.
Penumbuhkembangan
dan penggerak kreatifitas remaja dan pemuda putus sekolah.
Pasal
12
(1)
Gabungan
Kelompok Tani (GAPOKTAN) mempunyai tugas :
a.
Menyelenggarakan
pembinaan dan pengembangan bidang pertanian dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan para petani;
b.
Meningkatkan
pengetahuan sikap dan keterampilan para petani;
(2)
Gabungan
Kelompok Tani (GAPOKTAN) mempunyai fungsi :
a.
Menampung
dan menyalurkan pendapat atau aspirasi para petani kepada pemerintah serta
memberdayakan para petani dalam menunjang pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
dibidang pertanian;
b.
Menciptakan
hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antar kelompok tani;
Pasal
13
(1)
Panitia
Hari Besar (PHB) mempunyai tugas :
a.
Pelaksana
dalam kegiatan peringatan hari besar Islam, nasional dan adat istiadat;
b. Menjadi motivator, koordinator dalam kegiatan
peringatan hari besar Islam, nasional dan adat istiadat.
(2)
Panitia
Hari Besar (PHB) mempunyai fungsi :
a.
Meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang peringatan hari besar nasional dan hari besar
islam;
b.
Penggerak
swadaya / gotong royong masyarakat untuk terlaksananya peringatan hari besar
nasional dan hari besar Islam.
Pasal
14
(1)
Unit
Pengumpul Zakat, Infak dan Sodakoh (UPZIS)
mempunyai tugas :
a.
Menumbuh
kembangkan / menggerakan kesadaran masyarakat (Muzaki) untuk mengeluarkan
zakat, infak dan sodakoh;
b.
Menampung
dan menyalurkan zakat, infak dan sodakoh kepada yang berhak menerimanya (para
Mustahik).
(2)
Unit
Pengumpul Zakat, Infak dan Sodakoh (UPZIS)
mempunyai fungsi :
a.
Meningkatkan
kesadaran masyarakat (Muzaki) untuk mengeluarkan zakat, infak dan sodakoh;
b.
Sebagai
media komunikasi, informasi dan sosialisasi tentang zakat, infak dan sodakoh;
Pasal
15
(1)
Dewan
Kemakmuran Mesjid (DKM) mempunyai tugas :
a.
Idaroh
atau pengelolaan;
b.
Imaroh
atau kemakmuran;
c.
Riayah
atau pemeliharaan;
(2)
Dewan
Kemakmuran Mesjid (DKM) mempunyai fungsi
:
a. Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu
Wata’ala;
b. Motivator
dan penggerak untuk meningkatkan kesadaran dalam beribadah;
Pasal
16
(1)
Ikatan
Jam’iyah Perbaikan Ahlaq (IJABAH) mempunyai tugas :
a.
Menampung
dan menyalurkan pendapat atau aspirasi masyarakat kepada pemerintah serta
menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum sara dan kebiasaan-kebiasaan
masyarakat;
b.
Menjalin
Ukhuwah Islamiah antara ulama, umaro, agnia dan fuqoro serta menciptakan
hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif ;
c.
Memberikan
nasihat, bimbingan dan pertimbangan kepada masyarakat tentang hukum sara;.
(2)
Ikatan
Jam’iyah Perbaikan Ahlaq (IJABAH) mempunyai fungsi :
a.
Perbaikan
Akhlak;
b. Mengadakan pembinaan ajaran syariat Islam
dalam lingkungan / tingkat desa.
Pasal
17
(1)
Pengelola
Pengguna dan Pemakai Air (P3A Mitra Cai ) mempunyai tugas :
a.
Pelaksana
pengatur air dan pemelihara sarana dan prasarana Irigasi;
b.
Mengupayakan
kebutuhan para petani tentang kebutuhan air;
(2)
Pengelola
Pengguna dan Pemakai Air (P3A Mitra Cai ) mempunyai fungsi :
a.
Menggerakkan
swadaya gotong royong masyarakat untuk memelihara sarana pengairan;
b.
Penanganan
masalah-masalah pengairan yang dihadapi para petani;
Pasal
18
(1)
Pertahanan
Sipil (HANSIP) mempunyai tugas :
a.
Menjaga
keamanan dan ketertiban lingkungan;
b. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada
masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintahan.
(2)
Pertahanan
Sipil (HANSIP) mempunyai fungsi :
a.
Penggerak
Sistim Keamanan Lingkungan (Siskamling);
b.
Penanganan
masalah keamanan, ketertiban masyarakat yang dihadapai warga.
Pasal
19
(1) Majelis
Ulama Indonesia (MUI) mempunyai tugas :
a.
Membina
umat Islam;
b. Pendataan sarana peribadatan;
(2) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempunyai fungsi :
a.
Membina dan mengayomi masyarakat sesuai dengan syariat;
b.
Pembinaan terhadap generasi Islam dan berusaha untuk memunculkan Da’i dan Khotib;
Bagian Keempat
Tata Cara Pembentukan
Pasal 20
(1)
Pembentukan
lembaga kemasyarakatan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.
(2)
Hasil
musyawarah dan mufakat di desa dilaporkan kepada Kepala Desa.
Bagian
Kelima
Kepengurusan
dan Susunan Organisasi
Pasal
21
Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara
musyawarah dan mufakat, dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan,
kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat, Nama-nama yang dipilih
disampaikan dan disahkan oleh Kepala Desa.
Pasal
22
(1) Masa Bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagai berikut :
a.
Masa
Bhakti kepengurusan LPM : 3 Tahun
b.
Masa
Bhakti kepengurusan PKK : 6 Tahun
c.
Masa
Bhakti kepengurusan RW : 6 Tahun
d.
Masa
Bhakti kepengurusan RT : 6 Tahun
e.
Masa
Bhakti kepengurusan Karang Taruna : 3 Tahun
f.
Masa Bhakti kepengurusan GAPOKTAN : 5 Tahun
g.
Masa
Bhakti kepengurusan PHB : 1 Tahun
h.
Masa
Bhakti kepengurusan UPZIS : 3 Tahun
i.
Masa Bhakti kepengurusan DKM : 3 Tahun
j.
Masa Bhakti kepengurusan IJABAH :
3 Tahun
k.
Masa
Bhakti kepengurusan P3A Mitra Cai : 3 Tahun
l.
Masa Bhakti kepengurusan HANSIP :
6 Tahun
m.
Masa
Bhakti kepengurusan MUI :
1 Tahun
(2) Sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) Masa Bhakti Pengurus
Lembaga kemasyarakatan dapat dipilih kembali.
Pasal
23
Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan
terdiri dari :
a.
Ketua;
b.
Wakil
Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Bendahara;
e.
Seksi-seksi
(disesuaikan dengan kebutuhan).
Bagian
Keenam
Hubungan
dan Tata Kerja
Pasal
24
(1) Hubungan
Lembaga Kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif
dan koordinatif;
(2)
Hubungan
Lembaga Kemasyarakatan dengan lembaga lainnya bersifat konsultatif dan
koordinatif;
(3)
Hubungan
Lembaga Kemasyarakatan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.
Bagian
Ketujuh
Sumber
Dana
Pasal
25
Sumber dana Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat
diperoleh dari :
a. Swadaya masyarakat;
b. Bagian dari APB Desa (APBDesa);
c. Bagian dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Kabupaten;
d. Bagian dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Propinsi;
e. Bagian dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Pusat;
f.
Dana
Perimbangan;
g. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat;
h. Alokasi Dana Desa (ADD);
i.
Kerjasama
Pihak Ketiga.
Bagian
Kedelapan
Pembinaan
dan Pengawasan
Pasal
26
(1) Pemerintah
Kabupaten dan Camat Wajib membina dan mengawasi Lembaga Kemasyarakatan.
(2)
Pemerintah
Desa melakukan penguatan Lembaga Kemasyarakatan dengan melibatkan Lembaga
Kemasyarakatan dalam setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat.
(3)
Pemerintahan
Desa berkewajiban menyelenggarakan pembekalan mengenai wewenang, tugas dan
kewajiban serta aspek-aspek lainnya yang menyangkut Lembaga Kemasyarakatan.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada saat berlakunya Peraturan Desa ini, lembaga / organisasi
kemasyarakatan lainnya, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini.
BAB
IV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
28
Lembaga Kemasyarakatan yang ada pada saat
mulai berlakunya Peraturan Desa ini, di tindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal
29
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Lembaga
Kemasyarakatan sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan
Desa ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 30
Hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai
teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa dan /
atau Keputusan Kepala Desa.
Pasal 31
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majalengka.
Ditetapkan di : Kertawinangun
pada tanggal : 10 Maret 2009
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,
M A K S U M
Diundangkan di Kertawinangun
pada tanggal
10
Maret 2009
SEKRETARIS DESA KERTAWINANGUN,
W A H Y U
BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA DESA
KERTAWINANGUN KECAMATAN KERTAJATI TAHUN 2009 NOMOR 02.
PERATURAN
DESA KERTAWINANGUN
NOMOR 3 TAHUN 2009
TENTANG
KEKAYAAN
DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA KERTAWINANGUN,
Menimbang : Bahwa
sebagai pelaksanaan pasal 134 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka
Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Desa Tentang Penetapan Kekayaan Desa Kertawinangun.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1225, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor
14 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka
Tahun 2006 Nomor 14 Seri E);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor
11 Tahun 2007 Tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka
Tahun 2007 Nomor 11);
10. Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2009 Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kertawinangun;
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KERTAWINANGUN
dan
KEPALA DESA KERTAWINANGUN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA KERTAWINANGUN TENTANG
KEKAYAAN DESA KERTAWINANGUN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan
:
a.
Desa
adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Desa
adalah Desa Kertawinangun
c.
Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa
d.
Kepala
Desa adalah Kepala Desa Kertawinangun
e.
Badan
Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD adalah BPD Kertawinangun merupakan
lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa
f.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
g.
Kekayaan
Desa adalah segala aset Desa yang dapat dikelola sebagai sumber Pendapatan bagi
Desa
h. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana operasional tahunan
dari program pemerintahan dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan
diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, yang mengandung perkiraan, target,
pendapatan dan perkiraan batas tertinggi belanja Desa.
BAB II
KEKAYAAN DESA DAN TATA CARA PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Kekayaan Desa
Pasal 2
Kekayaan Desa baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak
dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan Desa.
Pasal 3
Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas :
a.
Tanah
Kas Desa;
b.
Pasar
Desa;
c.
Bangunan
Milik Desa;
d.
Jalan milik
Desa;
e.
Saluran Air
milik Desa;
f.
Barang
Inventaris Desa;
g.
Badan
Usaha milik Desa;
Pasal 4
(1)
Tanah
Kas Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 3 huruf a, terdiri dari :
a.
Tanah
Titisara :
1.
seluas + 6.300 m² terletak di Blok Bihbul Leter C Kohir Nomor 8 Persil 68 Nomor SPPT. 013 – 0002 / 0003.
2.
seluas + 29.187
m² terletak di Blok Sumur Pandan dan Pahati Nomor SPPT. 020 – 0034 / 0035 / 0051 dan 009
- 0044.
3.
seluas + 30.480 m² terletak di Blok Cikurpait Nomor
SPPT. 030 – 0054 / 0064 dan 031 – 0030 / 0033.
b.
Tanah Pangangonan seluas + 29.761 m²
terletak di Blok Urug Nomor SPPT. 030 – 0029 / 0030 / 0073 dan 031 – 0020 /
0021 / 0034 / 0035.
c.
Tanah
Bengkok Kepala Desa seluas + 54.100 m² terletak di Blok Kelas I Leter C
Kohir Nomor 1 Persil 46 Nomor SPPT. 015 – 0018 dan 016 –
0023.
d.
Tanah
Bengkok Sekretaris Desa :
1. seluas + 21.428 m² terletak di Blok Kelas I Leter C
Kohir Nomor 2 Persil 45
Nomor SPPT. 015 – 0017 dan 016 – 0022.
2.
seluas + 2. 850 m² terletak di Blok Cilodong Nomor SPPT. 008
– 0052 / 0053 / 0054
e.
Tanah
Bengkok Kaur Pemerintahan :
1.
seluas + 11.750 m² terletak di Blok Kelas I Leter C
Kohir Nomor 3 Persil 44 Nomor SPPT. 015 – 0016 dan 016 – 0021.
2.
seluas +
2.470 m² terletak di Blok Ranca Kujang Leter C Kohir Nomor 3 Persil 70 Nomor
SPPT. 013 – 0005.
f.
Tanah Bengkok Kaur Perekonomian dan
Pembangunan : seluas + 14.210 m²
terletak di Blok Ranca Kujang Leter C Kohir Nomor 4 Persil 61
Nomor SPPT. 013 - 0030
g.
Tanah
Bengkok Kaur Keuangan : seluas + 14.210 m² terletak di Blok Ranca Kujang
Leter C Kohir Nomor 5 Persil 65 Nomor SPPT. 013 – 0015.
h.
Tanah
Bengkok Kaur Umum : seluas + 14.210 m² terletak di Blok Ranca Kujang
Leter C Kohir Nomor 6 Persil 62
Nomor SPPT. 013 – 0014.
i.
Tanah Bengkok Kaur Kesejahteraan Rakyat
: seluas + 9.200 m² terletak di Blok Bihbul Leter C Kohir Nomor 7 Persil
67 Nomor SPPT. 013 – 0007.
j.
Tanah Bengkok Kepala Dusun I : seluas +
7.150 m² terletak di Blok Bihbul Leter C Kohir Nomor 5
Persil 64 Nomor SPPT. 013 – 0016.
k.
Tanah
Bengkok Kepala Dusun II : seluas + 7.150 m² terletak di Blok Bihbul
Leter C Kohir Nomor 6 Persil
63 Nomor SPPT. 013 – 0013.
l.
Tanah Pekarangan Desa seluas + 1.613
m² terletak di Blok Desa Nomor SPPT. 036 – 0091 / 0092 / 0093.
m.
Tanah
Lapang seluas + 7.253 m² terletak di Blok Inpres Nomor SPPT. 017 – 0123.
n.
Tanah
SDN 2 Kertawinangun seluas + 2. 441 m² terletak di Blok Inpres Nomor SPPT.
017 - 0126.
o.
Tanah
Pekuburan :
1.
seluas + 6.710 m² terletak di Blok Sumur Kapas Nomor
SPPT. 019 - 0004.
2.
seluas +
6.710 m² terletak di Blok Pahati Nomor SPPT. 009 – 0022.
p.
Tanah
Wakaf :
1.
Madrasah
Diniyah Hipduddin seluas + 4.200. m² terletak di Blok Bihbul /
Rancakujang Nomor SPPT. 012 – 0018 /
0057 / 0060.
2.
Madrasah
Diniyah Hipduddin seluas + 2.871 m² terletak di Blok Sumur Kapas Nomor
SPPT. 019 - 0151.
3.
Madrasah
Diniyah Hipduddin seluas +
382 m² terletak di Blok Desa
Nomor SPPT. 036 - 0100.
4.
Mushola
Al Ikhlas seluas + 156 m²
terletak di RT.01 RW.01 Nomor SPPT.
061-0141.
5.
Mushola
Al Munawaroh seluas + 45 m²
terletak di RT.02 RW. 01 Nomor
SPPT. 061-0261.
6.
Mushola
Sari’ul Janah seluas + 75 m² terletak di RT.06 Rw.01 Nomor SPPT. 015-0044.
7.
Mushola Al Badru seluas + 112 m² terletak di RT.06 RW.01 Nomor SPPT.
016-0142.
8.
Mushola
Al Falah seluas + 85 m² terletak di RT.07 RW. 01 Nomor SPPT
017-0006.
9.
Mushola
Miftahul Huda seluas + 73 m² terletak di RT. 08 RW. Nomor SPPT.
061-0145.
10.
Mushola
Sunanul Huda seluas + 135 m² terletak di RT. 10 RW. 02 Nomor SPPT. 036-0007.
11.
Pesantren
Sunanul Huda seluas + 227 m² terletak di RT. 10 RW. 02 Nomor SPPT. 036-0055.
12.
Mushola
Al Mu’minun seluas + 555 m²
terletak di RT.11 RW. 02 Nomor SPPT.
017-0112
13.
Mushola
Al Mansuriah seluas + 260 m² terletak di RT. 10 RW. 02 Nomor SPPT. 018-0147.
14.
Mushola
Al Mansuriah seluas + 2.850 m²
terletak di Blok Bihbul Nomor SPPT.
012-0051.
15.
Mushola Darussalam seluas + 104 m² terletak di RT.12 RW. 02 Nomor SPPT.
036-0186.
16.
Mushola
Baitul Munawaroh seluas + 33 m² terletak di RT.13 RW. 02 Nomor SPPT.
036-0120.
17.
Mushola Ijabah seluas + 171 m² terletak di
RT.14 RW. 02 Nomor SPPT. 036-0108.
18.
Mushola
Al Barokah seluas + 138 m² terletak di RT.15 RW. 03 Nomor SPPT.019-0029.
19.
Mesjid Al Falah
seluas + 283 m² terletak di RT.16 RW. 03 Nomor SPPT
011-0096+0097.
20.
Mushola
Nurul Iman seluas + 300 m²
terletak di RT.16 RW. 03 Nomor SPPT. 030 – 0088.
(2)
Pasar
Desa adalah pasar yang berada di wilayah Desa, yang bersifat historis dan
tradisional buka satu minggu satu kali setiap malam senin dikenal dengan
istilah Pasar Senin.
(3)
Bangunan
milik Desa terdiri dari :
a. Bale Desa yang didirikan pada tahun 1982 luas
bangunan P. 20 m x L. 13,5 m
b. Mesjid Jami Nurul Huda yang didirikan pada
tahun 1985 luas bangunan P.
23 m x L. 19 m
c. Mesjid Al Falah yang didirikan tahun 2003 luas bangunan P. 15 m x L. 10 m
d. Taman Kanak-kanak Budi Dharma yang didirikan tahun 2007 luas bangunan P. 9 m x L. 6 m
e. Madrasah Diniyah Hipduddin yang didirikan tahun 1967
luas bangunan P. 26 m x L. 13
m
f. Bale Kampung Pasir yang didirikan pada tahun
1997 luas bangunan P. 9 m
x L. 6 m
g. Jembatan milik Desa :
1.
Jembatan
Jalan Mulya P. 8 m x L. 4 m
2.
Jembatan
Jalan Gotrok P. 8 m x L. 5 m
3.
Jembatan
Rancakujang P. 4,5 m x L. 6 m
4.
Jembatan
Wanasari P. 4 m x 5 m
5.
Jembatan Abah Enah P. 8 m x 1,5 m
6.
Jembatan
Ukar P. 8 m x 1,5 m
7.
Jembatan Enci
P. 8 m x 1,5 m
h. Gorong-gorong milik Desa :
1.
Gorong-gorong
RT. 01
2.
Gorong-gorong
RT. 03
3.
Gorong-gorong
RT. 06
4.
Gorong-gorong
RT. 08
5.
Gorong-gorong
RT. 10
6.
Gorong-gorong
RT. 11
7.
Gorong-gorong
RT. 12
8.
Gorong-gorong
RT. 15
9.
Gorong-gorong
RT. 16
10.
Gorong-gorong
Jalan Cidudut
i.
Bendungan
milik Desa : Blok Ranca Kujang - Bihbul
j.
Pos
Ronda :
1.
Pos
Ronda RT. 02
2.
Pos
Ronda RT. 04
3.
Pos
Ronda RT. 06
4.
Pos
Ronda RT. 07
5.
Pos
Ronda RT. 12
6.
Pos
Ronda RT. 15
(4)
Jalan milik
Desa terdiri dari :
a.
Jalan
Perewah sepanjang +
6 Km
b.
Jalan
Kertawinangun sepanjang +
6 Km
c.
Jalan
Inpres sepanjang +
0,7 Km
d.
Jalan Gotrok sepanjang +
0,8 Km
e.
Jalan
Cilodong sepanjang +
1. Km
f.
Jalan Wanasari sepanjang +
3 Km
g.
Jalan
Bihbul sepanjang +
1,5 Km
(5)
Saluran Air milik Desa terdiri dari :
a.
Saluran Air
Blok Gedong – Kelas I sepanjang +
1,5 Km
b.
Saluran Air
Blok Kapas sepanjang +
2,5 Km
c.
Saluran Air
Blok Wanasari sepanjang +
3 Km
d.
Saluran Air Blok Ranca Kujang sepanjang + 2
Km
e.
Saluran Air
Blok Tarisi sepanjang +
2,5 Km
(6)
Barang
Inventaris Desa terdiri dari :
a.
1 buah
Kendaraan Dinas Roda dua bantuan Propinsi pada tahun 2003 jenis Honda Win.
b.
1 unit
Komputer dari ADD tahun 2004.
c.
1 buah
Fortable (Tape) bantuan dari Pemda.
d.
2 buah
Mesin Tik bantuan Pemda tahun 1997 dan tahun 2005.
e.
20 buah
Kursi Rapat.
f.
9 buah Meja Perangkat Desa.
g.
6 buah
Kursi Perangkat.
h.
2 Stel
Kursi Sudut.
i.
1 buah Meja Rapat.
j.
2 buah Rak Buku.
k.
2 buah
Brangkas.
l.
3 buah Lemari Arsip ( 2 buah keadaan
rusak).
m.
1 buah
Pompa Listrik (National)
n.
1 buah
Mesin Diesel ukuran 3 ".
o.
1 set
Kompor Gas Elpigi 3 Kg.
p.
1 set
Dispenser
q.
1 buah
kentongan
r.
2 buah Timbangan
s.
2 buah
bendera Merah Putih
t.
2 buah Meteran
u.
2 buah
Hekter ( 1 besar dan 1 Kecil )
v.
2 buah
Mesin Hitung
w.
1 set
alat dapur (Piring, Sendok, gelas dan Piring)
x.
3 buah Lambang
Negara
y.
1 Set
papan Data
z.
1 Set
Buku Perpustakaan
aa.
2 Bangku
panjang
(7)
Badan
Usaha Milik Desa (BUMDES) terdiri dari :
a.
USP
Raksa Desa
b.
SP PPK
c.
Pengembangan
Usaha Agribisnis Pertanian (PUAP)
Bagian Kedua
Tata Cara Pengelolaan
Pasal 5
(1)
Kekayaan
Desa dan pengembangannya yang berada di wilayah Desa Kertawinangun seluruhnya
dikelola oleh Pemerintah Desa Kertawinangun.
(2)
Mengenai
Pengembangan dan pengelolaan Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Desa dan atau Keputusan Kepala Desa, dengan
memperhatikan aspek tata ruang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 6
(1)
Tanah
Kas Desa
(1) Tanah Bengkok :
1.
Tanah
Bengkok digunakan sebagai upah jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
2. Pengelolaan Tanah Bengkok diserahkan kepada
masing-masing pemegang hak garap atas Tanah Bengkok
3. Pemegang hak garap atas Tanah Bengkok dapat
menggarap sendiri ataupun menyewakan
(melanjakan) kepada pihak ketiga.
4. Dalam hal pemegang hak garap atas Tanah
Bengkok menyewakan kepada pihak ketiga dengan jangka waktu paling lama 2 tahun
dengan ketentuan apabila yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari
jabatan tersebut maka sebelum habis jangka waktu sewa harus mengembalikan uang
sewa kepada orang yang mengganti jabatan tersebut.
(2) Tanah Titi Sara pengelolaannya dengan cara
dilelangkan kepada umum secara terbuka, hasilnya dimasukkan pada Pos Pendapatan
Desa atau APBDesa.
(3) Tanah Pangangonan pengelolaannya dengan cara
dilelangkan kepada umum secara terbuka, hasilnya dimasukkan pada Pos Pendapatan
Desa atau APBDesa.
(4) Tanah Pekarangan Desa digunakan untuk :
1.
Bangunan
Balai Desa
2.
Alun-alun
Desa
3.
Masjid
Desa
4.
Bangunan
Puskesmas Pembantu
5.
Bangunan
Taman Kanak-kanak (TK)
6.
Gedung
Serbaguna.
7.
Sarana
Olah Raga.
(5) Tanah Kuburan digunakan untuk :
1.
Pemakaman
Umum
2.
Bale
Kampung Pasir
3.
Lapang
Sepak Bola
4.
Pondasi Taman Pengajian Anak
5.
Kandang
Ternak
(6) Tanah
Wakaf pengelolaannya oleh para Nadhir yang telah ditetapkan oleh Surat
Keputusan Kepala Desa.
(2)
Pasar
Desa dikelola oleh Pemerintah Desa atau dengan cara dilelangkan, hasil
penerimaan dari pasar seluruhnya dimasukkan pada Pos Pendapatan Desa atau
APBDesa, dan tidak diwajibkan melakukan penyetoran ke Kas Daerah.
(3)
Bangunan
milik Desa digunakan untuk kegiatan Pemerintahan Desa, kegiatan Peribadatan,
kegiatan Belajar mengajar, kegiatan Pos Yandu,
kegiatan Olah Raga, sarana pengairan, sarana perhubungan dan tempat pos
ronda.
(4)
Jalan
Desa digunakan sepenuhnya sebagai sarana transportasi yang berada di wilayah
Desa dan sebagai sarana penghubung dengan tetangga Desa.
(5)
Selain
sebagai sarana Irigasi pertanian,
saluran Air milik Desa juga dipergunakan sebagai prasarana lingkungan.
(6)
Barang
Inventaris Desa digunakan sepenuhnya sebagai sarana penunjang kegiatan
Pemerintahan Desa.
(7)
Badan
Usaha Milik Desa (BUMDES) pengelolaannya oleh pengurus yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Desa.
BAB III
PENGAWASAN
Pasal 7
Pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan Kekayaan Desa
dilakukan oleh BPD.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
(1)
Tanah
bengkok sebagai upah jabatan Sekretaris Desa pada saat mulai berlakunya
Peraturan Desa ini, tetap sebagai upah jabatannya sampai ada pengaturan khusus
lebih lanjut tentang upah jabatan Sekretaris Desa.
(2)
Tanah
bengkok sebagai upah jabatan Perangkat Desa pada saat mulai berlakunya
Peraturan Desa ini, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) diatur dengan Peraturan
Desa.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
9
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai
teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 10
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kabupaten Majalengka.
Ditetapkan di : Kertawinangun
pada tanggal : 10 Maret 2009
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,
M A K S U M
Diundangkan di Kertawinangun
pada tanggal
10
Maret 2009p
SEKRETARIS DESA KERTAWINANGUN,
W A H Y U
BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA DESA
KERTAWINANGUN KECAMATAN KERTAJATI TAHUN 2009 NOMOR 03.
PERATURAN DESA KERTAWINANGUN
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PUNGUTAN DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA KERTAWINANGUN,
Menimbang : Bahwa
dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa
maka, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Desa Tentang Pungutan Desa
Kertawinangun.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1225, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2005 Tentang
Pungutan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 4 Seri E);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2006 Nomor 14
Seri E);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11
Tahun 2007 Tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
2007 Nomor 11);
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KERTAWINANGUN
dan
KEPALA DESA KERTAWINANGUN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA KERTAWINANGUN TENTANG
PUNGUTAN DESA KERTAWINANGUN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan
:
a.
Desa
adalah Desa Kertawinangun
b.
Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
c.
Kepala
Desa adalah Kepala Desa Kertawinangun.
d.
Badan
Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Kertawinangun
merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
e.
Desa
adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana
operasional tahunan dari program pemerintahan dan pembangunan Desa yang
dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, yang mengandung
perkiraan, target, pendapatan dan perkiraan batas tertinggi belanja Desa.
g.
Pengawasan
terhadap pungutan Desa adalah suatu proses kegiatan yang ditujukan untuk
menjamin agar pungutan Desa dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan
yang telah ditetapkan.
h.
Pungutan
Desa adalah segala pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terhadap
masyarakat, baik berupa uang maupun benda dan atau barang berdasarkan
pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat di Desa.
i.
Kekayaan
Desa adalah segala aset Desa yang dapat dikelola sebagai sumber Pendapatan bagi
Desa
BAB
II
OBYEK
PUNGUTAN DESA
Pasal
2
(1) Obyek
Pungutan Desa terdiri atas :
a.
Pungutan
yang bersumber dari Kepala Keluarga / Umpi / Suhunan berupa urunan / iuran
sesuai dengan klasipikasi mata pencaharian berdasarkan kemampuan kehidupan
ekonomi;
b.
Pungutan
yang berasal dari penggantian ongkos cetak dan surat-surat keterangan lainnya;
c.
Pungutan
yang berasal dari pemilik / penggarap / penyewa lahan pertanian;
d.
Pungutan
yang berasal dari pengusaha yang berada di Desa Kertawinangun;
e.
Pungutan
yang berasal dari penyewa tanah garapan;
f.
Pungutan-pungutan lainnya untuk keperluan
sosial.
(2) Obyek Pungutan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, terdiri dari :
a. Pupuhun Jugul;
b. PHBN/PHBI;
c. Pungutan yang bersifat dadakan.
(3) Obyek
Pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari :
b.
Surat-surat
keterangan;
c.
Ijin
Tebang;
d.
Ijin
Rame-rame;
e.
Pembuatan
Akta Tanah.
f.
KK dan KTP;
g.
NTCR;
h.
Akta
Kelahiran.
(4) Obyek Pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari :
a. Patutunggul;
b. Pengelola
Proyek Pengairan;
c. Pengukuran
Tanah.
(5) Obyek Pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, terdiri dari :
a.
Proyek
Pengairan;
b. Pasar Desa;
c.
Tower;
d. Walet;
e. Penggilingan Padi;
f. Pedagang;
g. Pemilik Traktor;
h. Andon Angon;
i.
Portal.
(6) Obyek Pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, terdiri dari :
a. Lahan Sawah;
b.
Lahan
Tebu;
c.
Lahan
Palawija.
(7) Obyek Pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f, disesuaikan dengan situasi dan
kondisi masyarakat lingkungan sekitar.
BAB
III
KEWENANGAN
DAN PELAKSANAAN PUNGUTAN DESA
Pasal
3
(1)
Pemerintah
Desa mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan pungutan Desa.
(2)
Oraganisasi-organisasi
kemasyarakatan tidak dibenarkan melakukan Pungutan Desa, kecuali atas ijin
tertulis Kepala Desa.
(3)
Pelaksana
Pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Desa dan / atau Keputusan Kepala Desa.
BAB
IV
BESARAN
PUNGUTAN DESA
Pasal
4
(1)
Besarnya
Pungutan Desa sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (2) huruf :
a, Pupuhun Jugul sebesar 10 (sepuluh) Kg gabah kering per KK pertahun;
b, PHBN/PHBI ditentukan berdasarkan hasil musyawarah mufakat;
c, Pungutan stimulan di tentukan berdasarkan hasil musyawarah
mufakat.
(2)
Besarnya
Pungutan Desa sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (3) huruf :
a, Surat-surat keterangan sebasar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per surat;
b, Ijin Tebang sebasar Rp. 1.500,-
(Seribu lima
ratus rupiah) perpohon;
c, Ijin Rame-rame :
- Tape
/ Sound sistem sebesar Rp. 50.000,- (Lima
puluh ribu rupiah).
-
Pengajian
sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
-
Hiburan
Siang sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima
puluh ribu rupiah)
-
Hiburan
Siang Malam sebsar Rp. 500.000,- (Lima
ratus ribu rupiah).
d, Panyaksi Pembuatan Akta tanah sebesar 10% (Sepuluh persen) dari
harga jual tanah bagi pembuat dalam
desa dan 15% (lima belas persen) dari harga jual tanah bagi pembuat luar desa;
e, KK dan KTP sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) untuk satu kali pembuatan;
f, NTCR :
-
Biaya Pencatatan
Nikah sebasar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah)
-
Surat
Andon Nikah sebesar Rp. 50.000,- (Lima
puluh ribu rupiah)
-
Biaya
Cerai sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
g, Akta Kelahiran sebesar Rp. 60.000,00 (Enam puluh ribu rupiah) untuk
satu kali pembuatan;
(3)
Besarnya
Pungutan Desa sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (4) huruf :
a, Patutunggul sebesar 15 Kg (Lima belas kilogram) dari
penggarap / penyewa lahan dalam desa dan
100 Kg (Seratus kilogram) dari pemilik / penggarap
/ penyewa lahan luar desa;
b, Pungutan Proyek Pengairan ditentukan berdasarkan hasil musyawarah
mufakat antara penggarap / penyewa lahan
dengan pengelola proyek;
c, Pengukuran Tanah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk
satu kali Pengukuran
(4)
Besarnya
Pungutan Desa sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (5) huruf :
a, Proyek Pengairan sebesar 25
Kg (Dua puluh lima
kilogram) per Bahu.
b, Pasar Desa sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per tahun, dengan
besar pungutan tiap lapak Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
c, huruf d, Tower dan Walet sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per tahun.
e, huruf f dan huruf g,
Penggilingan Padi, Pedagang dan Pemilik Traktor sebesar Rp. 10.000,-
(Sepuluh ribu rupiah) pertahun
h, Andon Angon ternak besar sebesar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) per ekor
pertahun dan ternak Unggas sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) per ekor per
musim.
i, Portal bagi Kendaraan roda 4 atau lebih ukuran besar (colt diesel atau
sejenisnya) Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) untuk
satu kali angkut dan bagi Kendaraan roda
4 ukuran kecil (colt bak atau sejenisnya) Rp. 2.000,- untuk satu kali
angkut serta sebesar Rp. 1.000,- (Seribu
rupiah) bagi Mobil Pribadi.
(5) Besarnya Pungutan Desa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (6) huruf :
a, huruf b, dan huruf c, Adat Desa sebesar 5 % (Lima
persen) dari penyewa dalam desa dan 10 % (Sepuluh persen) dari penyewa luar
desa dari harga sewa lahan.
(6) Besarnya Pungutan Desa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (6) ditentukan
dengan hasil musyawarah mufakat.
BAB V
PENGELOLAAN PUNGUTAN DESA
Pasal 5
(1)
Perencanaan,
penerimaan dan penggunaan serta pengelolaan Pungutan Desa ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(2)
Semua
penerimaan yang berasal dari Pungutan Desa dimasukan dalam Kas Desa.
(3)
Pungutan
Desa tidak dibenarkan dipergunakan untuk membiayai kegiatan lain dari tujuan
yang telah disepakati bersama dengan BPD.
(4)
Penggunaan
dari hasil Pungutan Desa dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan
Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Pasal 6
Kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan Pungutan Desa dilaksanakan
melalui administrasi yang tertib dan teratur serta dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 7
(1)
Pembinaan
terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan Pungutan Desa dilaksanakan oleh
Camat Kertajati.
(2)
Pengawasan
terhadap kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan Pungutan Desa
dilaksanakan oleh BPD Kertawinangun.
Pasal 8
Sumber Pendapatan Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak
dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi atau Pemerintah
Kabupaten.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
9
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai
teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 10
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kabupaten Majalengka.
Ditetapkan di : Kertawinangun
pada tanggal : 10 Maret 2009
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,
M A K S U M
Diundangkan di Kertawinangun
pada tanggal
10
Maret 2009
SEKRETARIS DESA KERTAWINANGUN,
W A H Y U
BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA DESA
KERTAWINANGUN KECAMATAN KERTAJATI TAHUN 2009 NOMOR 04.
PERATURAN DESA KERTAWINANGUN
NOMOR 11 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA KERTAWINANGUN
NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG KEKAYAAN DESA
DIHIMPUN OLEH
:
KEPALA URUSAN
PEMERINTAHAN
SEKRETARIAT
DESA KERTAWINANGUN
KECAMATAN
KERTAJATI KABUPATEN MAJALENGKA
|
PERATURAN
DESA KERTAWINANGUN
NOMOR 11 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DESA KERTAWINANGUN
NOMOR 3 TAHUN
2009 TENTANG KEKAYAAN DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA KERTAWINANGUN,
Menimbang : Bahwa
sebagai pelaksanaan pasal 134 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka
Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Desa Tentang Penetapan Kekayaan Desa Kertawinangun.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1225, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor
14 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka
Tahun 2006 Nomor 14 Seri E);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor
11 Tahun 2007 Tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka
Tahun 2007 Nomor 11);
10. Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2009 Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kertawinangun;
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KERTAWINANGUN
dan
KEPALA DESA KERTAWINANGUN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA KERTAWINANGUN
NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG KEKAYAAN DESA
KERTAWINANGUN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan
:
1.
Desa
adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Desa
adalah Desa Kertawinangun
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
3.
Kepala
Desa adalah Kepala Desa Kertawinangun
4.
Badan
Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD adalah BPD Kertawinangun merupakan
lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa
5.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
6.
Kekayaan
Desa adalah segala aset Desa yang dapat dikelola sebagai sumber Pendapatan bagi
Desa
7.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana
operasional tahunan dari program pemerintahan dan pembangunan Desa yang
dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, yang mengandung perkiraan,
target, pendapatan dan perkiraan batas tertinggi belanja Desa.
BAB II
KEKAYAAN DESA DAN TATA CARA PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Kekayaan Desa
Pasal 2
Kekayaan Desa baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak
dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan Desa.
Pasal 3
Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas :
a.
Tanah
Kas Desa;
b.
Pasar
Desa;
c.
Bangunan
Milik Desa;
d.
Jalan
milik Desa;
e.
Saluran
Air milik Desa;
f.
Barang
Inventaris Desa;
g.
Badan
Usaha milik Desa;
Pasal 4
(1) Tanah Kas Desa sebagaimana
dimaksud pada pasal 3 huruf a, terdiri dari :
a.
Tanah
Titisara :
1.
seluas + 6.300 m² terletak di Blok Bihbul Leter C Kohir Nomor 8 Persil 68 Nomor SPPT. 013 – 0002 / 0003.
2.
seluas + 29.187
m² terletak di Blok Sumur Pandan dan Pahati Nomor SPPT. 020 – 0034 / 0035 / 0051 dan 009
- 0044.
3.
seluas + 30.480 m² terletak di Blok Cikurpait Nomor
SPPT. 030 – 0054 / 0064 dan 031 – 0030 / 0033.
b.
Tanah Pangangonan seluas + 29.761 m²
terletak di Blok Urug Nomor SPPT. 030 – 0029 / 0030 / 0073 dan 031 – 0020 /
0021 / 0034 / 0035.
c.
Tanah
Bengkok Kepala Desa seluas + 54.100 m² terletak di Blok Kelas I Leter C
Kohir Nomor 1 Persil 46 Nomor SPPT. 015 – 0018 dan 016 –
0023.
d.
Tanah
Bengkok Sekretaris Desa :
1. seluas + 21.428 m² terletak di Blok Kelas I Leter C
Kohir Nomor 2 Persil 45
Nomor SPPT. 015 – 0017 dan 016 – 0022.
2.
seluas + 2. 850 m² terletak di Blok Cilodong Nomor SPPT. 008
– 0052 / 0053 / 0054
e.
Tanah
Bengkok Kaur Pemerintahan :
1.
seluas + 11.750 m² terletak di Blok Kelas I Leter C
Kohir Nomor 3 Persil 44 Nomor SPPT. 015 – 0016 dan 016 – 0021.
2.
seluas +
2.470 m² terletak di Blok Ranca Kujang Leter C Kohir Nomor 3 Persil 70 Nomor
SPPT. 013 – 0005.
f.
Tanah Bengkok Kaur Perekonomian dan
Pembangunan : seluas + 14.210 m²
terletak di Blok Ranca Kujang Leter C Kohir Nomor 4 Persil 61
Nomor SPPT. 013 - 0030
g.
Tanah
Bengkok Kaur Keuangan : seluas + 14.210 m² terletak di Blok Ranca Kujang
Leter C Kohir Nomor 5 Persil 65 Nomor SPPT. 013 – 0015.
h.
Tanah
Bengkok Kaur Umum : seluas + 14.210 m² terletak di Blok Ranca Kujang
Leter C Kohir Nomor 6 Persil 62
Nomor SPPT. 013 – 0014.
i.
Tanah Bengkok Kaur Kesejahteraan Rakyat :
seluas + 9.200 m² terletak di Blok Bihbul Leter C Kohir Nomor 7 Persil 67
Nomor SPPT. 013 – 0007.
j.
Tanah
Bengkok Kepala Dusun I : seluas + 7.150 m² terletak di Blok Bihbul Leter
C Kohir Nomor 5 Persil
64 Nomor SPPT. 013 – 0016.
k. Tanah Bengkok Kepala Dusun II : seluas +
7.150 m² terletak di Blok Bihbul Leter C Kohir Nomor 6
Persil 63 Nomor SPPT. 013 – 0013.
l.
Tanah
Pekarangan Desa seluas + 1.613 m² terletak di Blok Desa Nomor SPPT. 036
– 0091 / 0092 / 0093.
m. Tanah Lapang
seluas + 7.253 m² terletak
di Blok Inpres Nomor SPPT. 017 –
0123.
n. Tanah SDN 2 Kertawinangun seluas + 2. 441 m² terletak di Blok Inpres Nomor SPPT.
017 - 0126.
o. Tanah Pekuburan :
1.
seluas + 6.710 m² terletak di Blok Sumur Kapas Nomor
SPPT. 019 - 0004.
2.
seluas +
6.710 m² terletak di Blok Pahati Nomor SPPT. 009 – 0022.
p. Tanah Wakaf :
1.
Madrasah
Diniyah Hipduddin seluas + 4.200. m² terletak di Blok Bihbul /
Rancakujang Nomor SPPT. 012 – 0018 /
0057 / 0060.
2.
Madrasah
Diniyah Hipduddin seluas + 2.871 m² terletak di Blok Sumur Kapas Nomor
SPPT. 019 - 0151.
3.
Madrasah
Diniyah Hipduddin seluas +
382 m² terletak di Blok Desa
Nomor SPPT. 036 - 0100.
4.
Mushola
Al Ikhlas seluas + 156 m²
terletak di RT.01 RW.01 Nomor SPPT.
061-0141.
5.
Mushola
Al Munawaroh seluas + 45 m²
terletak di RT.02 RW. 01 Nomor
SPPT. 061-0261.
6.
Mushola
Sari’ul Janah seluas + 75 m² terletak di RT.06 Rw.01 Nomor SPPT. 015-0044.
7.
Mushola Al Badru seluas + 112 m² terletak di RT.06 RW.01 Nomor SPPT.
016-0142.
8.
Mushola
Al Falah seluas + 85 m² terletak di RT.07 RW. 01 Nomor SPPT
017-0006.
9.
Mushola
Miftahul Huda seluas + 73 m² terletak di RT. 08 RW. Nomor SPPT.
061-0145.
10.
Mushola
Sunanul Huda seluas + 135 m² terletak di RT. 10 RW. 02 Nomor SPPT. 036-0007.
11.
Pesantren
Sunanul Huda seluas + 227 m² terletak di RT. 10 RW. 02 Nomor SPPT. 036-0055.
12.
Mushola
Al Mu’minun seluas + 555 m²
terletak di RT.11 RW. 02 Nomor SPPT.
017-0112
13.
Mushola
Al Mansuriah seluas + 260 m² terletak di RT. 10 RW. 02 Nomor SPPT. 018-0147.
14.
Mushola
Al Mansuriah seluas + 2.850 m²
terletak di Blok Bihbul Nomor SPPT.
012-0051.
15.
Mushola Darussalam seluas + 104 m² terletak di RT.12 RW. 02 Nomor SPPT.
036-0186.
16.
Mushola
Baitul Munawaroh seluas + 33 m² terletak di RT.13 RW. 02 Nomor SPPT.
036-0120.
17.
Mushola Ijabah seluas + 171 m² terletak di
RT.14 RW. 02 Nomor SPPT. 036-0108.
18.
Mushola
Al Barokah seluas + 138 m² terletak di RT.15 RW. 03 Nomor SPPT.019-0029.
19.
Mesjid Al Falah
seluas + 283 m² terletak di RT.16 RW. 03 Nomor SPPT
011-0096+0097.
20.
Mushola
Nurul Iman seluas + 300 m²
terletak di RT.16 RW. 03 Nomor SPPT. 030 – 0088.
(2) Pasar Desa adalah pasar
yang berada di wilayah Desa, yang bersifat historis dan tradisional buka satu
minggu satu kali setiap malam senin dikenal dengan istilah Pasar Senin.
(3)
Bangunan
milik Desa terdiri dari :
a. Bale Desa yang didirikan pada tahun 1982
luas bangunan P. 20 m x L. 13,5 m
b.
Mesjid
Jami Nurul Huda yang didirikan pada tahun 1985 luas bangunan P. 23
m x L. 19 m
c.
Mesjid
Al Falah yang didirikan tahun 2003 luas bangunan P. 15 m x L. 10 m
d.
Taman
Kanak-kanak Budi Dharma yang didirikan
tahun 2007 luas bangunan P. 9 m x
L. 6 m
e.
Madrasah
Diniyah Hipduddin yang didirikan tahun
1967 luas bangunan P. 26
m x L. 13 m
f.
Bale Kampung Pasir yang didirikan pada tahun
1997 luas bangunan P. 9 m x L. 6 m
g.
Jembatan
milik Desa :
1.Jembatan Jalan Mulya P. 8 m x L. 4 m
2.Jembatan Jalan Gotrok P. 8 m x L. 5 m
3.Jembatan Rancakujang P. 4,5 m x L.
6 m
4.Jembatan Wanasari P. 4 m x 5
m
5.Jembatan
Abah Enah P. 8 m x 1,5 m
6.Jembatan Ukar P. 8 m x 1,5 m
7.Jembatan
Enci P. 8 m x 1,5 m
h.
Gorong-gorong
milik Desa :
1.Gorong-gorong RT. 01
2.Gorong-gorong RT. 03
3.Gorong-gorong RT. 06
4.Gorong-gorong RT. 08
5.Gorong-gorong RT. 10
6.Gorong-gorong RT. 11
7.Gorong-gorong RT. 12
8.Gorong-gorong RT. 15
9.Gorong-gorong RT. 16
10.
Gorong-gorong
Jalan Cidudut
i.
Bendungan milik Desa : Blok Ranca Kujang -
Bihbul
j.
Pos
Ronda :
1.Pos Ronda RT. 02
2.Pos Ronda RT. 04
3.Pos Ronda RT. 06
4.Pos Ronda RT. 07
5.Pos Ronda RT. 12
6.Pos Ronda RT. 15
(4)
Jalan
milik Desa terdiri dari :
(1)
Jalan
Perewah sepanjang +
6 Km
(2)
Jalan
Kertawinangun sepanjang +
6 Km
(3)
Jalan
Inpres sepanjang +
0,7 Km
(4) Jalan
Gotrok sepanjang +
0,8 Km
(5)
Jalan
Cilodong sepanjang +
1. Km
(6)
Jalan
Wanasari sepanjang +
3 Km
(7)
Jalan
Bihbul sepanjang +
1,5 Km
(5)
Saluran Air milik Desa terdiri dari :
a.
Saluran
Air Blok Gedong – Kelas I sepanjang +
1,5 Km
b.
Saluran Air Blok Kapas sepanjang +
2,5 Km
c.
Saluran Air Blok Wanasari sepanjang +
3 Km
d.
Saluran
Air Blok Ranca Kujang sepanjang +
2 Km
e.
Saluran Air Blok Tarisi sepanjang +
2,5 Km
(6) Barang Inventaris Desa terdiri dari :
a.
1 buah
Kendaraan Dinas Roda dua bantuan Propinsi pada tahun 2003 jenis Honda Win.
b.
1 unit
Komputer dari ADD tahun 2004.
c.
1 buah
Fortable (Tape) bantuan dari Pemda.
d.
2 buah
Mesin Tik bantuan Pemda tahun 1997 dan tahun 2005.
e.
20 buah
Kursi Rapat.
f.
9 buah Meja Perangkat Desa.
g.
6 buah
Kursi Perangkat.
h.
2 Stel
Kursi Sudut.
i.
1 buah Meja Rapat.
j.
2 buah Rak Buku.
k.
2 buah
Brangkas.
l.
3 buah Lemari Arsip ( 2 buah keadaan
rusak).
m.
1 buah
Pompa Listrik (National)
n.
1 buah
Mesin Diesel ukuran 3 ".
o.
1 set
Kompor Gas Elpigi 3 Kg.
p.
1 set
Dispenser
q.
1 buah
kentongan
r.
2 buah Timbangan
s.
2 buah
bendera Merah Putih
t.
2 buah Meteran
u.
2 buah
Hekter ( 1 besar dan 1 Kecil )
v.
2 buah
Mesin Hitung
w.
1 set
alat dapur (Piring, Sendok, gelas dan Piring)
x.
3 buah
Lambang Negara
y.
1 Set
papan Data
z.
1 Set Buku
Perpustakaan
aa.
2 Bangku
panjang
(7) Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) terdiri dari
:
(1)
USP
Raksa Desa
(2)
SP PPK
(3)
Pengembangan
Usaha Agribisnis Pertanian (PUAP)
Bagian Kedua
Tata Cara Pengelolaan
Pasal 5
(1)
Kekayaan
Desa dan pengembangannya yang berada di wilayah Desa Kertawinangun seluruhnya
dikelola oleh Pemerintah Desa Kertawinangun.
(2)
Mengenai
Pengembangan dan pengelolaan Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Desa dan
atau Keputusan Kepala Desa, dengan memperhatikan aspek tata ruang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1)
Tanah
Kas Desa
a.
Tanah
Bengkok :
1.
Tanah
Bengkok digunakan sebagai upah jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
2. Pengelolaan Tanah Bengkok diserahkan kepada
masing-masing pemegang hak garap atas Tanah Bengkok
3. Pemegang hak garap atas Tanah Bengkok dapat
menggarap sendiri ataupun menyewakan
(melanjakan) kepada pihak ketiga.
4. Dalam hal pemegang hak garap atas Tanah
Bengkok menyewakan kepada pihak ketiga dengan jangka waktu paling lama 2 tahun
dengan ketentuan apabila yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari
jabatan tersebut maka sebelum habis jangka waktu sewa harus mengembalikan uang
sewa kepada orang yang mengganti jabatan tersebut.
b.
Tanah
Titi Sara pengelolaannya dengan cara dilelangkan kepada umum secara terbuka,
hasilnya dimasukkan pada Pos Pendapatan Desa atau APBDesa.
c.
Tanah
Pangangonan pengelolaannya dengan cara dilelangkan kepada umum secara terbuka,
hasilnya dimasukkan pada Pos Pendapatan Desa atau APBDesa.
d Tanah
Pekarangan Desa digunakan untuk :
1.
Bangunan
Balai Desa
2.
Alun-alun
Desa
3.
Masjid
Desa
4.
Bangunan
Puskesmas Pembantu
5.
Bangunan
Taman Kanak-kanak (TK)
6.
Gedung
Serbaguna.
7.
Sarana
Olah Raga.
e Tanah Kuburan digunakan untuk :
Pemakaman Umum
1.
Bale
Kampung Pasir
2.
Lapang
Sepak Bola
3.
Pondasi Taman Pengajian Anak
4.
Kandang
Ternak
f. Tanah Wakaf pengelolaannya oleh para Nadhir
yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Desa.
(2)
Pasar
Desa dikelola oleh Pemerintah Desa atau dengan cara dilelangkan, hasil
penerimaan dari pasar seluruhnya dimasukkan pada Pos Pendapatan Desa atau
APBDesa, dan tidak diwajibkan melakukan penyetoran ke Kas Daerah.
(3)
Bangunan
milik Desa digunakan untuk kegiatan Pemerintahan Desa, kegiatan Peribadatan,
kegiatan Belajar mengajar, kegiatan Pos Yandu,
kegiatan Olah Raga, sarana pengairan, sarana perhubungan dan tempat pos
ronda.
(4)
Jalan
Desa digunakan sepenuhnya sebagai sarana transportasi yang berada di wilayah
Desa dan sebagai sarana penghubung dengan tetangga Desa.
(5)
Selain
sebagai sarana Irigasi pertanian,
saluran Air milik Desa juga dipergunakan sebagai prasarana lingkungan.
(6)
Barang
Inventaris Desa digunakan sepenuhnya sebagai sarana penunjang kegiatan
Pemerintahan Desa.
(7)
Badan
Usaha Milik Desa (BUMDES) pengelolaannya oleh pengurus yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Desa.
BAB III
PENGAWASAN
Pasal 7
Pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan Kekayaan Desa
dilakukan oleh BPD.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
(1)
Tanah
bengkok sebagai upah jabatan Sekretaris Desa pada saat mulai berlakunya
Peraturan Desa ini dicabut dari upah jabatan Sekretaris Desa, dikembalikan kepada
Kekayaan Desa dan pemampaatannya sepenuhnya untuk kepentingan Penyelenggaraan
Pemerintah,Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat Desa.
(2)
Tanah
bengkok sebagai upah jabatan Perangkat Desa pada saat mulai berlakunya
Peraturan Desa ini, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) diatur dengan Peraturan
Desa.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
9
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai
teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 10
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kabupaten Majalengka.
Ditetapkan di : Kertawinangun
pada tanggal : 30 DESEMBER 2009
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,
M A K S U M
Diundangkan di Kertawinangun
pada tanggal
30
DESEMBER 2009
SEKRETARIS DESA KERTAWINANGUN,
W A H Y U
BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA DESA KERTAWINANGUN KECAMATAN KERTAJATI TAHUN 2009 NOMOR 11.