Tampilkan postingan dengan label Keputusan Kepala Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keputusan Kepala Desa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Januari 2016

KEPUTUSAN KEPALA DESA KERTAWINANGUN



PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA

KECAMATAN KERTAJATI
PEMERINTAH DESA KERTAWINANGUN
Alamat : Jalan Raya Kadipaten – Jatitujuh KM.08 Majalengka 45457
 



KEPUTUSAN KEPALA DESA KERTAWINANGUN

NOMOR : 05 TAHUN 2015

TENTANG

STRUKTUR KEPENGURUSAN KELOMPOK
BINA KELUARGA LANSIA (BKL) “ KENANGA
DESA KERTAWINANGUN KECAMATAN KERTAJATI
KABUPATEN MAJALENGKA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,

Menimbang
:
1.        bahwa agar dapat mandiri tidak menjadi beban bagi keluarga maupun masyarakat diperlukan pembinaan ;
2.         pembinaan lanjut usia diperlukan penanganan terpadu;
3.         bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b perlu dibentuk Bina Keluarga Lansia (BKL);

Mengingat
:
1.        Hasil Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Kertajati ;
2.         Intruksi dari POKJANAL BKL Kabupaten Majalengka tentang pelaksanaan tugas para kader BKL di Desa Kertawinangun ;



MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Keputusan Kepala Desa Kertawinangun Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Tentang Struktur Kepengurusan Kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) ;
Pertama
:
Struktur Kepengurusan Kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini ;
Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketetuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kesalahan dalam penetapannya akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN DI      : KERTAWINANGUN
PADA TANGGAL      : 4  MEI  2015
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,



                                                                                                     H. SUHERMAN
Salinan SK disampaikan Kepada Yth:
1.        Bapak Camat Kertajati.
2.        Koordinator Penyuluh KB.
3.        Ketua TP. PKK Kecamatan Kertajati.
4.        Penyuluh KB Pembina Desa Kertawinangun.





Lampiran
:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA KERTAWINANGUN
Nomor
:
05 Tahun 2015
Tentang
:
SUSUNAN KEPENGURUSAN KELOMPOK BINA KELUARGA LANSIA (BKL) “ KENANGA ”DESA KERTAWINANGUN KECAMATAN KERTAJATI KABUPATEN MAJALENGKA







SUSUNAN KEPENGURUSAN KELOMPOK BINA KELUARGA LANSIA (BKL) “KENANGA” DESA KERTAWINANGUN KECAMATAN KERTAJATI KABUPATEN MAJALENGKA






1.      Nama Kelompok                    : KENANGA
2.      Penanggung Jawab                  : Kepala Desa Kertawinangun
3.      Pembina                                  : Penyuluh PLKB
4.      Ketua                                      : NUNUNG LENI
5.      Sekretaris                                : HJ. IJAH
6.      Bendahara                              : HJ. ROBIAH
7.      Anggota                                  :
1.      SITI FATIMAH
2.      ATIK
3.      AAH MUNIAH





DITETAPKAN DI      : KERTAWINANGUN
PADA TANGGAL      : 4  MEI  2015
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,



                                                 H. SUHERMAN

KEPUTUSAN KEPALA DESA KERTAWINANGUN



PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA

KECAMATAN KERTAJATI

PEMERINTAH DESA KERTAWINANGUN

Alamat : Jalan Raya Kadipaten – Jatitujuh KM.08 Majalengka 45457


KEPUTUSAN KEPALA DESA KERTAWINANGUN

NOMOR : 04 TAHUN 2015

TENTANG

STRUKTUR KEPENGURUSAN KELOMPOK
BINA KELUARGA REMAJA (BKR) “ MAWAR”
DESA KERTAWINANGUN KECAMATAN KERTAJATI
KABUPATEN MAJALENGKA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,

Menimbang
:
1.         bahwa BKR adalah suatu kegiatan pembinaan terhadap keluarga yang mempunyai Remaja, tentang bagaimana keluarga memperoleh Pengetahuan dan Keterampilan untuk meningkatkan pengetahuan anggotanya;
2.         bahwa BKR bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan remaja melalui kepedulian dan peran serta keluarga sehingga dapat terwujud remaja yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sehat produktif dan Mandiri ;
3.         bahwa untuk mensukseskan pelaksanaan kegiatan tersebut diatas, dipandang perlu untuk menyusun kepengurusan kelompok Bina Remaja (BKR);

Mengingat
:
1.         Hasil Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Kertajati ;
2.         Intruksi dari POKJANAL BKR Kabupaten Majalengka tentang pelaksanaan tugas para kader BKR di Desa Kertawinangun ;



MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Keputusan Kepala Desa Kertawinangun Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Tentang Struktur Kepengurusan Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) ;
Pertama
:
Struktur Kepengurusan Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini ;
Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketetuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kesalahan dalam penetapannya akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN DI      : KERTAWINANGUN
PADA TANGGAL      : 4  MEI  2015
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,



                                                                                                     H. SUHERMAN
Salinan SK disampaikan Kepada Yth:
1.        Bapak Camat Kertajati.
2.        Koordinator Penyuluh KB.
3.        Ketua TP. PKK Kecamatan Kertajati.
4.        Penyuluh KB Pembina Desa Kertawinangun.

Lampiran
:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA KERTAWINANGUN
Nomor
:
04 Tahun 2015
Tentang
:
SUSUNAN KEPENGURUSAN KELOMPOK BINA KELUARGA REMAJA (BKR) “ MAWAR ”DESA KERTAWINANGUN KECAMATAN KERTAJATI KABUPATEN MAJALENGKA







SUSUNAN KEPENGURUSAN KELOMPOK BINA KELUARGA REMAJA (BKR) “MAWAR” DESA KERTAWINANGUN KECAMATAN KERTAJATI KABUPATEN MAJALENGKA






1.      Nama Kelompok                    : MAWAR
2.      Penanggung Jawab                  : Kepala Desa Kertawinangun
3.      Pembina                                  : Penyuluh PLKB
4.      Ketua                                      : LINA
5.      Sekretaris                                : YEYET ROHAYATI
6.      Bendahara                              : KUSWATI
7.      Anggota                                  :
1.      KUSTIAH
2.      DEDE MUFIDAH





DITETAPKAN DI      : KERTAWINANGUN
PADA TANGGAL      : 4  MEI  2015
KEPALA DESA KERTAWINANGUN,



                                                      H. SUHERMAN